INSPIRATORNEWS.COM PASER – Kapolres Paser AKBP.Kade Budiyarta ,S.I.K melalui Humas Polres Paser,dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser. Beserta jajaran Polres Paser.Telah mengikuti Zoom Meeting Konfrensi Pers Polda Kaltim.
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan orang ( TPPO ) pasal 1 UU nomor 21 Tahun 2007 Hari ,Jum’at, 16/06/2023.
Berdasarkan pelanggaran pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.Tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ). Perdagangan manusia ,tindakan perekrutan,pengangkutan,penampungan ancamannya hukuman pidana, Kurungan.
Ada empat orang , tersangka pelaku mucikari online yang sudah diamankan pihak Polres Paser, satu diantaranya masih berstatus dibahawah umur.
Dua orang penduduk lokal dan duanya berasal dari luar daerah.
Satu dianta keempat tersangka,sebagai setatus mucikari sudah tiga bulan ini beroperasi di salah satu Hotel di Tana Paser.
Menurut keterangan salah satu tersangka mucikari , dalam satu hari pekerja sex komersial (psk ) mendapat kedatangan tamu hidung belang, sebanyak empat sampai lima orang, dengan cara panggilan WA, online atau, offline biaya Rp tiga ratus ribu rupiah perorangnya pembayaran chass, dan mucikari mendapat Rp lima puluh ribu rupiah rupiah ,hingga Rp seratus ribu rupiah, atas permintaannya sendiri pekerja sex komersial (psk ),kata tersangka.
Sedang pemilik Hotel mendapat keuntungan ( 100%, ) kedatangan tamu hanya esek– esek tetapi tidak bermalam.
Kata Rudi, kami bagian dari masyarakat Tana Paser,terasa resah, sangat prihatin dengan adanya salah satu pemilik Hotel
yang membiarkan seakan tutup mata , dengan menjadikan Hotel alih pungsi.
Perizinannya harus dipertanyakan ke kantor Perizinan Kabupaten Paser.
Dan dengan adanya sudah tersangka empat orang ini, diamankan oleh pihak polres Paser.
Apakah juga dimintai keterangan pemilik Hotel tersebut kata Rudi., Tutupnya.(**UM*).





