INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap daerah yang melakukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi kewajiban pada daerah tersebut untuk menggunakan anggaran secara mandiri dan efisien.
Pada rapat yang digelar dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), daerah-daerah yang melaksanakan PSU diminta untuk mengalokasikan anggarannya secara mandiri.
Pendanaan ini diutamakan berasal Belanja Tidak Terduga (BTT), namun jika BTT tidak mencukupi, maka efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dapat menjadi solusi.
Pemerintah daerah (Pemda) memastikan bahwa anggaran PSU akan berasal dari efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena BTT yang tersedia belum mencukupi.
“Kukar sendiri sepertinya memang kita harus menggunakan anggaran yang berasal dari efisiensi, karena BTT kita belum tercukupi,” ucap Sekretaris Daerah, Sunggono kepada awak media jumat (7/3/2025).
Selain itu, tahapan pelaksanaan PSU masih menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan berkenaan dengan anggaran berdasarkan usulan sementara yang diajukan oleh penyelenggara pemilu, kebutuhan anggaran PSU di Kukar mencapai Rp78 miliar. Jumlah tersebut berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengamanan pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, serta unsur keamanan seperti Kodim Bontang, Polres Bontang, Kodim Kukar, dan Polres Kukar.
Namun, angka ini masih bisa mengalami perubahan disesuaikan dengan kebutuhan, Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan tetap mengacu pada asas efisiensi, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres No. 1 Tahun 2025. Selain itu, Pemkab Kukar juga akan menyesuaikan kebutuhan PSU dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani APBD secara berlebih.
Salah satu strategi efisiensi yang sedang dikaji adalah pemanfaatan kembali peralatan pemilu berupa logistik yang digunakan Pilkada sebelumnya, seperti bilik suara dan kotak suara. Namun, keputusan terkait penggunaan kembali peralatan ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pihak penyelenggara.
Sementara itu, sisa anggaran dari Pilkada sebelumnya yang masih tersedia di Kukar diperkirakan sekitar Rp 4 miliar. Dana ini berpotensi digunakan untuk PSU, meskipun perlu dikaji apakah jumlah tersebut cukup atau masih perlu tambahan anggaran.
“Kalau anggaran yang tersisa dari Pilkada kemarin itu kurang lebih masih ada sekitar 4 Miliar, Insya Allah masih bisa digunakan,” bebernya.
Pemerintah Kabupaten Kukar menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan PSU, dengan tetap mengikuti regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan efisiensi anggaran. “Tapi intinya Kukar siap untuk melaksanakan PSU,” tutupnya.
“Intinya kira upayakan pertama menganut asas efisiensi sesuai amanat inpres itu,” imbuhnya. (Zlf/ADV)





