Proyek Jalan di Talabar Berau Diduga Bermasalah

Berau, Pembangunan331 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM BERAU – Berlangsungnya pembangunan jalan dengan menggunakan anggaran APBD 2021tentunya harus mengacu pada RAB dari proses pekerjaan yang dilaksanakan seperti pada proyek di jalan Talabar Kecamatan Talabar Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur

Pantauan awak media Inspiratornews saat berada di lokasi proyek pembangunan jalan terlihat beberapa truck bak kapasitas 8 kubik sibuk hilir mudik melintasi di sekitaran proyek asal tanah uruk diketahui dari lokasi Pekerjaan untuk kebutuhan pelaksanaan proyek pembangunan jalan timbunan.

Proyek pembangunan jalan tersebut diketahui sebagai PPk yaitu Carles tidak bisa di hubungi dan tidak memberikan keterangan kepada awak media dihubungi untuk dikonfirmasi berkaitan aktifitas pengangkutan material berupa tanah uruk yang digunakan sebagai tanah timbun dan juga tidak adanya papan informasi proyek.

Ia menambahkan ini berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lainnya.

“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian C tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar, tuturnya.(fen)