Proyek Dinas PUPR Berau Diduga Gunakan Material Ilegal : Ketua LSM Masyarakat Pinggiran Berau PUJA Minta Kejaksaan Negeri Berau Tindak Tegas

Berau, Hukum481 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM BERAU – Proyek Pemerintah Kabupaten Berau yang dikerjakan oleh dinas PUPR Kabupaten Berau yang belokasi di Jalan Limunjan Kelurahan Sambaliung Kabupaten Berau mendapat perhatian serius dari ketua LSM Masyarakat Pinggiran Kabupaten Berau,

Pekerjaan pembangunan balai latihan kerja yang memakan anggaran RP.8, 823,761,860,- yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Berau yang dimulai pada 27 mei 2025 dan di jadwalkan selesai 22 desember 2025.

Proyek tersebut mendapat perhatian serius oleh Ketua LSM masyarakat Pinggiran kabupaten Berau dan juga tokoh masyarakat PUJA”

Di jumpai dilokasi pada selasa 10 juni 2025 PUJA menyoroti keras terkait proyek tersebut dalam hal ini bahan baku material galian C yang di gunakan pelaksana pemenang tender proyek ini,

Menurut Puja proyek pemerintah harus nya menggunakan bahan baku material yang legal/sah,tak ada dalil atau alasan apapun, ungkapnya.

Puja juga menyoroti terkait jam kerja plaksana yang tak kenal waktu, mereka melakukan aktifitas hingga malam hari dan menggunakan jalur umum untuk melangsir galian C tersebut jelas ini membahayakan masyarakat dan pengguna jalan.

Puja juga menyentil dinas PUPR Kabupaten Berau yang di duga tak ada pengawasan yang cukup dalam pemilihan bahan material,
menurut puja harusnya perlu ada mekanisme verifikasi asal material dalam setiap proyek pemerintah,kontraktor dan dinas harus membuktikan bahwa material yang digunakan berasal dari tambang yang memiliki legalitas yang jelas,

Apa ia masyarakat selalu dilarang berkerja tambang galian c ilegal tapi proyek pemerintah boleh menggunakan material galian C ilegal ini sungguh di luar logika, ujar puja dengan nada geram,

Dalam hal ini PUJA meminta dengan sangat kepada pihak terkait, kejaksaan, inspektorat,dinas pupr dan aparat penegak hukum memeriksa proyek tersebut dalam hal ini bahan baku material galian C yang di pergunakan.

“Saya minta hukum bertindak adil kalau memang material proyek pemerintah tersebut tak memiliki legalitas yang jelas sekiranya Segera di tindak tegas sesuai dengan hukum dan perundang undangan,” ujar Ketua LSM Masyarakat Pinggiran Kabupaten Berau PUJA”. (Sup)