Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Amankan 3 Pelaku

INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi/inex dengan menangkap tiga orang pelaku di Jl.P. Hidayatullah Gg. Bakti Kel. Karang Mumus Kota Samarinda.

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mendapat laporan dan informasi Masyarakat bahwa seorang laki-laki yang bernama RP(21) merupakan seseorang yang bisa menjalurkan penjualan Narkotika jenis Ekstasi/ineks.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, diakukan undercover buy dengan cara berkomunikasi secara langsung dan membuat kesepakatan untuk bertemu secara langsung di Jl.P. Hidayatullah Gg. Bakti Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda.

Kemudian datang dua orang laki-laki menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda PCX warna merah, kemudian salah satu laki-laki tersebut menghampiri sdra saksi dan kemudian langsung di perlihatkan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi/Ineks sebanyak 5 (lima) butir yang terbungkus 1 (satu) lembar plastik klip.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku Bernama sdra RP (21) dan didapati lagi barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna biru.

Kemudian dilakukan penangkapan juga terhadap sdra A (18) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Silver dan berdasarkan keterangan sdra RP (21) bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut di dapat dari sdr A (18) kemudian dilakukan introgasi terhadap sdra A (18) bahwa barang bukti tersebut di dapat dari sdra W (38) yang berada di Jl. Padaello Kel.Baqa Kecamatan Samarinda Seberang

Kemudian dilakukan pengembangan menuju Alamat tersebut dan di dapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan yang mengaku Bernama sdra W (38) dan pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *