Polresta Samarinda Bongkar Otak Intelektual Perakit Bom Molotov di Kampus Unmul, Ada 6 Tersangka Diamankan

Hukum588 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus perencanaan dan pembuatan bom molotov yang sempat menggegerkan lingkungan Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul). Pada Jumat (5/9/2025), dua orang diduga sebagai otak intelektual dalam aksi tersebut resmi ditangkap.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, mengungkap detail pengungkapan kasus yang melibatkan total enam tersangka.

“Dua tersangka tambahan, yakni NS (37) dan AJ alias L (43), kami amankan di sebuah lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka, yang terletak di kawasan Km 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis kemarin,” ungkap Kapolresta.

Keduanya diduga kuat sebagai penggerak utama dan perencana aksi, yang melibatkan empat mahasiswa FKIP Unmul yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu karena terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rencana pembuatan bom molotov sudah dimulai sejak 29 Agustus 2025. Dalam sebuah pertemuan, tersangka NS menggagas ide penggunaan bom molotov untuk aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025.

Ide tersebut disepakati oleh beberapa rekan tersangka yang turut membantu pendanaan, pengadaan bahan, hingga proses perakitan. Pada 31 Agustus 2025, tersangka NS bersama rekannya membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca. Mereka lalu memulai perakitan bom molotov di sebuah lokasi tersembunyi.

“Mereka mempersiapkan bom molotov sebagai alat kejut untuk menekan aparat dalam aksi demonstrasi. Namun, berkat gerak cepat tim Polresta Samarinda, Jatanras Polda Kaltim, serta Subdit Tipidum, rencana berbahaya ini berhasil digagalkan,” jelas Kombes Hendri.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 27 botol bom molotov siap pakai, 12 potong kain perca, dua petasan, satu jerigen berisi pertalite, serta tiga unit ponsel, buku catatan, selebaran aksi demonstrasi, dan dokumen terkait gerakan mahasiswa.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Kami tidak berhenti di sini. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk menelusuri apakah ada jaringan lebih besar atau aktor intelektual lain yang terlibat. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat aman dan damai,” tegas Kapolresta.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan aktivitas mahasiswa dan kelompok tertentu agar tidak disusupi oleh agenda berbahaya yang bisa mengancam stabilitas sosial dan keamanan publik. (Er)