Poktan UBM Laporkan PT Berau Coal ke Kementrian ESDM, Diduga Gunakan Surat Harapan Palsu

Uncategorized120 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM JAKARTA – M. Rafik Koordinator Poktan UBM dengan
langkah penuh harap masuk ke loby Kantor Kementerian ESDM dalam rangka menyampaikan pelaporan atas adanya dugaan maladministrasi dan atau un prosedural dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. BC,” Jumat 21/11/2025

M. Rafik menyampaikan harapan yang begitu besar kepada Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia agar supaya laporannya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,

“Semoga Kementrian ESDM bisa bertindak Profesional dan berpihak kepada masyarakat dengan menindaklanjuti laporan ini sampai tuntas.

Kalau dibiarkan perusahaan yang zalim seperti PT.BC ini,tentu sangat merugikan masyarakat sekitar tambang, dan tidak menutup kemungkinan merugikan negara. Sebab apa yang lakukan oleh PT. BC yang di duga telah memalsukan beberapa dokumen berupa Surat Garapan dengan tanda tangan kepala kampung dan masyarakat yang juga di duga kuat telah dipalsukan dan bukti tersebut muncul dalam fakta persidangan.

Rafik menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan banyak lagi kepalsuan yang dilakukan oleh PT. BC yang berakibat kerugian negara. Semoga kementerian ESDM bisa bertindak cepat, saya yakin dengan bukti yang terang benderang seperti bukti yang kami berikan ke kementerian ESDM tidak akan susah memberi sanksi tegas kepada PT. BC berupa pencabutan izin IUPK nya. Kecuali kementerian ESDM takut untuk menegakkan undang – undang dengan sebenar benarnya. Apabila ini yang terjadi, maka jangan salahkan kami masyarakat yang menjadi korban akan mencari keadilan dengan cara kami sendiri. Di Jakarta ini adalah upaya damai terakhir kami untuk mencari keadilan, tapi apabila undang – undang tidak bisa ditegakkan oleh kementerian ESDM dengan benar, maka hukum adat yang kami lakukan. Jujur walau kami masyarakat pedalaman, tapi kami sangat menghormati undang – undang negeri ini. Tapi apabila pemerintah membiarkan kezaliman yang dilakukan PT. BC, maka kami akan tegakkan keadilan dengan cara kami sendiri. Kami sudah muak hidup seperti dijajah, kebun/lahan kami dihancurkan, dirampas secara brutal tanpa ada ganti rugi. Semoga pemerintah pusat bisa memberikan keadilan buat kami,” Pungkas Rafik dengan mata berkaca-kaca.

Ditempat yang berbeda Prof. Drs. H.Hanafi Arief. S. H. M. H. PhD.

Bahwa,menyatakan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Pembebasan Lahan Garapan tanda tangan palsu yang di lakukan oleh kepala kampung di dalam fakta persidangan.

Bahwa, Dengan adanya bahan dasar dan bukti kuat untuk melaporkan PT. BC. ke – Tingkat Lebih tinggi MABES POLRI yang berdomisili di Jakarta.

Bahwa di karenakan saat pembebasan ditemukan fakta-fakta hukum yang menyalahgunakan kewenangan dan turut serta melakukan pemalsuan, Sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Bahwa, ahli pernah menyatakan dalam pendapat hukum (Legal Openion) adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pembebasan lahan garapan berupa tanda tangan palsu yang di lakukan oleh kepala kampung. Pendapat ahli telah di sampaikan di dalam fakta persidangan pada tanggal 14 Oktober 2024.

Bahwa, di karenakan saat pembebasan, di temukan fakta – fakta hukum yakni penyalahgunaan wewenang oleh kepala kampung dan malah turut serta melakukan pemalsuan yang berakibat pada kerugian Negara.

Bahwa, berdasarkan pada 2 (dua) hal tersebut di atas, ahli berpendapat bahwa pihak – pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada poin satu di atas, dapat di laporkan ke KEPOLISIAN NEGRI REPUBLIK INDONESIA.

Demikian pendapat hukum (Legal Opinion) ini di sampaikan, agar dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHP. (#)