INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Narkotika dan obat-obat terlarang adalah musuh bangsa karena dapat merusak generasi yang akan datang, oleh karena itu upaya pencegahan penyebaran narkoba di kalangan generasi muda harus menjadi tanggung jawab kita bersama. Serta semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba tersebut.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub kepada media ini mengaku peredaran narkoba di wilayah Kaltim saat ini semakin menjadi-jadi, bahkan korbannya pun terus bertambah di beberapa wilayah, “Ini yang harus kita tanggulangi bersama,” katanya.
“Kita sangat prihatin dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dan pelajar semakin memprihatinkan saat ini,” jelas Rusman.
Rusman Ya’qub menambahkan, saat ini pemerintah bersama DPRD telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN)di wilayah Kaltim.
“Jadi melalui Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kita sampaikan kepada masyarakat untuk bisa menjauhi narkoba,” ucapnya.
Rusman berharap dengan diterbitkannya Perda tersebut dapat memberikan ruang kepada masyarakat agar berpartisipasi membangun kekuatan, terutama dalam pencegahan peredaran narkoba.
“Jadi Perda ini diterbitkan agar memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tegas terhadap penyalahgunaan Narkotika sehingga menciptakan rasa aman di tengah kehidupan sosial,” jelasnya.
“Intinya sekarang bagaimana pencegahan dan penyebaran narkoba di kalangan generasi muda dapat di cegah sedini mungkin, salah satunya adalah bentengi diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” imbuhnya.
“Semua unsur elemen masyarakat bersama pemerintah dan pihak terkait bersatu padu memberantas penyalahgunaan narkoba ini agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba,” pungkasnya.





