Penutupan Portal PT NIKP Menuai Kontroversi

Hukum, Kutim326 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SANGATTA – Akses jalan kebun masyarakat Desa Manunggal Jaya dan Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur yang di Portal PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) menuai kontroversi.

Awalnya perusahaan sawit PT NIKP memasang Portal dilahan areal rest Desa Manunggal Jaya dan menutup penuh akses jalan poros antara Desa Manunggal Jaya dan Desa Tanjung Labu tersebut. Sehingga masyarakat petani sawit yang biasanya melintasi jalan ke kebun tersebut tidak bisa dilewati. Padahal jalan yang di Portal PT. NIKP dan dilewati warga petani sawit adalah jalan areal eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Porodesa.

Photo Penutupan Portal PT. NIKP

Dari data yang diperoleh media  inspiratornews.com soal jalan itu sebenarnya telah ada kesepakatan antara pihak perusahaan PT NIKP dengan masyarakat yang disaksikan Kapolsek Rantau Pulung IPTU Ali Mustofa, Camat Rantau Pulung Mulyono, Kepala Desa Manunggal Jaya Marino, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Labu Mahmud dan beberapa tokoh masyarakat lainnya. Rapat soal jalan ini dilakukan sebanyak dua kali yakni pada 6-Oktober-2022 dan 12-Oktober-2022.

Dari hasil notulen rapat pada tanggal 6-Oktober-2022 lalu yang di dapat media inspiratornews.com disebutkan bahwa jalan poros Desa Manunggal Jaya dan Desa Tanjung Labu yang melintasi areal PT. NIKP boleh dilewati untuk umum. Kemudian dari hasil notulen rapat pada rapat 12-Oktober-2022 telah disepakati, proses perbaikan dan perawatan jalan, tidak diperkenankan sampai menutup penuh akses jalan tersebut.

Kesepakatan itu pun tertuang dalam surat Kepala Desa Manunggal Jaya dengan Nomor.301/14.205/.B/2022. Namun semua kesepakata itu dilanggar oleh perusahaan sawit PT NIKP, puncaknya pada tanggal 25/10/2022, perusahaan PT NIKP memasang Portal dan menutup penuh akses jalan tersebut.

Sehingga pada tanggal 27/10/2022 terjadi pencabutan Portal oleh warga Desa Tanjung Labu yang disaksikan sebelumnya oleh pihak perusahaan sawit PT. Gawi Makmur manajemen baru dari PT. NIKP diantaranya Boy bagian legal, Hayun Humas PT NIKP dan Sopian Danru Sekuriti PT NIKP, disaksikan juga dari pihak anggota Intelkam Polsek Rantau Pulung Briptu Yudi Prasetyo dan Kepala Desa Manunggal Jaya Marino serta Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Labu Mahmud maupun warga setempat yang berkumpul disekitar Pos II Penjagaan Sekuriti PT NIKP. Kehadiran Kepala Desa Manunggal Jaya Marino ikut menyaksikan pencabutan Portal oleh warga setempat karena perusahaan sawit PT NIKP telah melanggar kesepakatan Notulen Rapat yang telah disepakati.

Seharusnya akses jalan poros Desa Manunggal Jaya dan Desa Tanjung Labu yang melintasi areal PT NIKP boleh dilewati untuk umum ” tegasnya.

Dari ke 5 warga Desa Tanjung Labu yang dijadikan tersangka diduga terkesan dipaksakan oleh pihak aparat penegak hukum yang menanganinya karena laporan dari perusahaan PT NIKP pada tanggal 30-Oktober-2022 tentang pencabutan Portal serta pengrusakan dan pencurian yang dituduhkan tersangka terkesan seperti residivis dan tidak sesuai dengan fakta kejadian dilapangan yang sebenarnya karena perusahaan PT NIKP sendirilah yang melanggar Notulen Rapat tersebut. Dalam hal ini pihak aparat penegak hukum harus adil seadilnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (Buhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar