Pemprov Kaltim Apresiasi DPRD Terkait Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren

INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat apresiasi terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, sebagaimana Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk pengakuan Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak dulu, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya pengakuan, Undang Undang tentang Pesantren juga merupakan bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kaltim M Syirajudin menghadiri sekaligus menyampaikan pendapat Gubernur Kaltim Terhadap Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren pada Rapat Paripurna ke-29 bertempat di Gedung B DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda Kamis (7/9/2023).

Menurut M Syirajudin Ranperda ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pesantren dalam menjalankan peran dan memaksimalkan pesantren sebagai bagian dari warisan.

Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah; fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola; dukungan fungsi pendidikan; dukungan fungsi dakwah; dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat; prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi; dewan pesantren; dan pendanaan.
Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pesantren di wilayah ini.

Lanjut M Syirajudin, terkait dengan materi buatan Rancangan peraturan daerah dimaksud Pemerintah Daerah menyerahkan sepenuhnya kepada anggota dewan,”katanya.

Untuk itu, Syirajudin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan berkomitmen untuk menjalankan fasilitasi Pengembangan Pesantren secara serius untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di pesantren guna pengembangan pesantren secara optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan sosial.

Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju dan menyambut positif serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kaltim yang telah menginisiasi Ranperda ini,”pungkasnya. (ADV/Zlf)