Pemkab Paser Jalin Kerjasama Dengan Ombudsman RI Terkait Pelayanan Publik

INSPIRATORNEWS.COM TANA PASER – Untuk meningkatkan penyelenggaraan sistem pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten Paser maka perlu peran serta seluruh jajaran OPD untuk meningkatkan kinerja dan penilaian kepatuhan agar lebih optimal.

Terkait hal itu, Pemkab Paser melaksanakan kerjasama dengan Ombudsman RI terkait penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan di kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Bupati Paser dr.Fahmi Fadli hadir langsung saat momen penandatanganan nota kesepakatan ini.
Setelah penandatanganan ini kita akan menindaklanjuti langsung di daerah, tiap OPD terkait akan dikoordinasikan,” kata Bupati Fahmi.

Dalam pelaksanaan penilaian kepatuhan pelayanan publik 2024 ini, ada 7 lokus yang menjadi objek penilaian, yakni Dinas DPMPTSP Paser, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial,  UPT Puskesmas Senaken, dan UPT Pukesmas Kuaro.

Lanjut Fahmi mengatakan kerjasama dengan Ombudsman ini bertujuan agar kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab Paser bisa lebih optimal untuk masyarakat. Dari hasil penilaian 2023 oleh Ombudsman , Pemkab Paser berada di Zona Hijau, dengan Nilai 81,22 dan kategori B.

Sementara itu Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan harapannya agar  kerjasama ini tidak hanya sekedar di atas kertas. Tapi jadi kesepakatan dalam hidup yang terus bergerak, tidak hanya lima tahun. Selanjutnya tugas kepala perwakilan daerah menindaklanjuti kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Harapan kami ada dukungan langsung dari kepala daerah dan kepala OPD.
Kuncinya mereka lah yang mengeksekusi di lapangan,” kata Najih.

Dia berpesan untuk kepala daerah yang ingin berkompetisi kembali di Pilkada, isu pelayanan publik jadi visi yang disampaikan ke masyarakat. Kepala daerah harus bisa menjamin tentang peningkatan kualitas pelayanan publik melalui program berbasis pelayanan dasar.

Misal peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Seperti saat PPDB, sebaran sekolah tidak merata. Apakah tiap kecamatan sekolah nya dari SD dan SMP.

Kepala daerah bisa mengusulkan penyebaran SMA unggulan di tiap kecamatan. Jadi saat zonasi tidak ada lagi pemalsuan KK dan lainnya,” kata Najih.

Dalam pelaksanaan penilaian kepatuhan pelayanan publik 2024 ini, ada 7 lokus yang menjadi objek penilaian, yakni Dinas DPMPTSP Paser, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial,  UPT Puskesmas Senaken, dan UPT Pukesmas Kuaro. (Zlf/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *