INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA–Pemilik lahan di Jalan PM Noor Sempaja Selatan Kota Samarinda tiba-tiba meradang. Pasalnya, lahan yang telah belasan tahun dikuasai, tiba-tiba diukur Badan Pertanahan Nasional, didampingi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Bentrok antara warga pemilik lahan dan aparat penegak hukum (APH) hampir terjadi. Namun, pengukuran tetap dilakukan lantaran melaksanakan putusan pengadilan.
Panitera PN Samarinda Hadi Riyanto menjelaskan, mereka kemarin melaksanakan konstatering, yakni mencocokkan objek sesuai dengan putusan. Perkaranya Nomor 89 PTTG Tahun 2006, yang mana dulunya sempat ada konstatering dan pengukuran, tapi karena ada keberatan dari pemilik lahan, akhirnya tidak dilakukan. “Kemudian ada penetapan ketua pengadilan bahwa tidak bisa dieksekusi berdasarkan pengakuan itu,” bebernya.
Pihak pemohon mengajukan kembali, minta pencabutan pada 2010, dengan alasan tidak ada satu pun putusan yang membatalkan putusan 89 PTTG 2006 tersebut. “Memang penggugat itu menggugat lagi, tapi bukan rentetan dari putusan 89, sementara yang putusan 89 itu sudah inkrah. Karena memang selama ini hanya pengakuan dari pemilik lahan, bukan putusan,” ungkapnya.
Pengukuran kemarin merupakan tahapan untuk menyita eksekusi. Namun, sebelum itu akan melihat keadaan di lapangan. “Kalau keberatan silakan mengajukan ke pengadilan. Tapi kalau tidak mengajukan keberatan, ya tetap jalan (eksekusi). Sertifikat kepemilikan lahan adalah produk eksekusi, sementara putusan pengadilan adalah produk hukum,” tegasnya.
Salah satu pemilik lahan Nyoman Sudiana mengatakan, dari lahan yang diukur kemarin, ada tujuh pemilik dengan tiga jenis surah SHM, dan empat sedang pengajuan menjadi sertifikat. “Waktu diukur kami menolak, tapi mereka ngotot dan menggunakan aparat. Harusnya menunjukkan surat yang dimiliki penggugat itu. Sampai saat ini kami tidak tahu surat mereka,” sesalnya. Surat tanah penggugat tidak memiliki asal usul yang jelas belinya dari siapa. Namun, hanya memiliki pelepasan dan gambar ukur situasi. “Kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan 2006. Tapi saya tidak masuk sebagai tergugat, tapi tahu-tahu tanah saya diukur. Jelas saya keberatan, itu mafia tanah,” tegasnya.
Senada, Stiven Leonard menyebut, keberatan dengan pengukuran yang dilakukan PN Samarinda. Sebab, sudah memiliki sertifikat sejak 2005 lewat jalur resmi, dari notaris hingga bank. Dan sudah dikuasai sejak awal beli hingga dipakai saat ini. Tiba-tiba ada konstatering. “Kalau misalnya penggugat merasa memiliki tanah tersebut, ya silakan gugat saya. Sudah 18 tahun tidak pernah digugat,” imbuhnya.
Dia menegaskan, untuk kasus yang ingin konstatering, Stiven sama sekali tak pernah digugat. “Itu lucu, si penggugat menggugat A, tapi tanah yang disita tanahnya B. Jadi enggak ketemu, harusnya kalau mau sita tanah B, gugat lah B. Dulu pernah ada mau ada konstatering, tapi akhirnya non executable (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dieksekusi),” bebernya.
Kemudian, penggugat sempat menggugat kembali ada 30 orang yang digugat pada 2022. Namun kalah, baik di PN, PT, MA pun kalah. “Kemudian mau konstatering lagi pakai putusan sebelumnya yang 2006, kan enggak masuk akal. Selanjutnya kami akan melakukan keberatan dan upaya hukum. Karena sudah dua kali diganggu seperti itu, sedangkan orangnya tidak pernah menggugat saya secara pribadi,” pungkasnya. (dra/k8)





