INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Dalam upaya menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, dan memberikan kelonggaran kepada umat muslim yang merayakan puasa terutama para petugas pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas di Kutai Kartanegara akan di atur jadwalnya dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan kebijakan, yang mengatur jam operasional layanan fasilitas kesehatan (Faskes) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini sebagai tindaklanjut merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B/ORG.SETDAKAB/100.3.4/02/2025 bahwa jam kerja pada bulan Ramadan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar, Waode Nuraida mengatakan penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan.
“Agar para tenaga kesehatan dapat menjalankan ibadah puasa lebih khidmat pada momentum Ramadan. Namun tetap menjaga kualitas layanan yang harus tetap dijalankan,” kata Ida sapaan akrabnya, Senin (10/3/2025).
Penyesuaian jam operasional kerja untuk pegawai ini juga berlaku pada 32 unit pelaksana teknis daerah Puskesmas di Kukar.
Dengan menerapkan sistem lima hari kerja, pada hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00 WITA. Kemudian pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.
Sementara jam operasional pada layanan loket pada hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Pada hari Jumat pukul 08.00-10.00 WITA, sementara hari Sabtu pukul 08.00-11.30 WITA.
“Untuk pegawai yang bekerja dengan sistem shift, mereka dipersilakan menyesuaikan dengan kemampuan tenaga kesehatan sebagaimana diatur internal di masing-masing Puskesmas,” jelasnya.
Demikian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang juga memiliki penyesuaian jam operasional tersendiri.
Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Ida menegaskan terkait pelayanan kegawatdaruratan tetap siaga beroperasi selama 24 jam.
Pengaturan jam operasional ini diupayakan untuk menghindari terganggunya pelayanan, sehingga secara maksimal tetap bisa melayani masyarakat,” jelasnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kukar untuk mengerti dan memahami pengaturan jadwal pelayanan kesehatan tersebut agar supaya masyarakat tidak di rugikan,” imbuhnya. (Zlf/ADV)











