Pasangan Fahmi-Ikhwan Nomor Urut 1, Dapat Nomor Keberuntungan  

Paser14 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Paser. Acara ini berlangsung di kantor KPU Paser pada Senin, (23/09/2024).

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Paslon Bupati Paser yang telah dilakukan pada hari sebelumnya.

“Hari ini kami melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon sesuai ketentuan peraturan KPU,” ujar Ahyar di sela-sela kegiatan.

Proses pengundian nomor urut dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, masing-masing calon wakil bupati mengambil nomor antrian. IKhwan Antasari, pendamping bakal calon bupati dr. Fahmi Fadli, mendapatkan nomor antrian 12, sementara Denni Mappa, pendamping Hj. Syarifah Masitah, mendapatkan nomor antrian 3.

Di tahap kedua, Paslon Hj. Syarifah Masitah dan Denni Mappa mengambil nomor urut terlebih dahulu. Dalam proses ini, kedua Paslon mengambil nomor urut dari dua tabung yang telah disiapkan KPU. Hasilnya, Paslon dr. Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Paslon Hj. Syarifah Masitah dan Denni Mappa mendapatkan nomor urut 2.

Paslon dr. Fahmi Fadli yang mendapatkan nomor urut 1 mengungkapkan rencana untuk mengukuhkan tim pemenangan dan melakukan deklarasi dukungan dari berbagai ormas di Kabupaten Paser.

“Kami akan mengikuti jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Jika ada kampanye akbar, kami akan melaksanakannya,” kata dr. Fahmi.

Harapannya, nomor urut 1 ini akan membawa keberuntungan, dan ia ingin menjadi Paslon pertama yang dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser untuk periode selanjutnya.

“Semoga Pilkada nanti dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali,” imbuhnya. (Nar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *