Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)

INSPIRATORNEWS.COM SANARINDA – Panitia Khusus Percepatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Badan Pendapat Daerah Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim .

Raoat Dengar Pendspat (RDP) tersebut di gelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).
Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono mengatakan ada 400 kendaraan yang masuk setiap harinya ke Kaltim tanpa data plat nomor yang jelas. Untuk itu dikatakan terkait pajak kendaraan bermotor yang nomor kendaraanya di luar Kaltim nanti akan dicarikan solusi.

Sapto menambahkan untuk nomor kendaraan di luar wilayah yang beroperasi di Kaltim, ketentuannya sudah diatur di Undang-undang (UU) Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah.

Sebagai informasi dalam Pasal 71 ayat ayat (1) huruf d tersebut mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi.

Sapto Setyo Pramono yang didampingi anggota Pansus PDRD lainnya menjelaskan dari hasil paparan pihak Polda tadi, misalnya dari data perhari yang masuk, ada 400 kendaraan yang berbeda jenis, kemudian tulisannya cuman kendaraan besar, sedang, kecil atau kendaraan bermotor, “Nah dari situ ada beberapa hal yang harus kita cari solusi dan kita pecahkan bersama,” ucapnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menyebutkan terkait pendataan alat berat pihaknya akan berdiskusi kembali dengan pihak pengguna alat berat .

“Kita akan memanggil kembali, dan kemudian didiskusikan apakah alat berat yang sedang beroperasi saat ini sudah dipajaki atau belum, karena pajak itu berdasarkan ketentuan UU Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” katanya.

Artinya sebagai potensi pajak, pemerintah wajib melakukannya sebagai bentuk penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan pada daerahnya,” imbuhnya. (ADV/zlf)