Mantan Petinggi Kampung Linggang Marimun Kutai Barat di Tahan Kejari Kubar Terkait Korupsi Dana Desa Rp 809 Juta

Hukum, Kubar561 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SENDAWAR – Mantan Petinggi Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn Kabupaten Kutai Barat Dahlia Hartati, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat pada Rabu (7/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar Bayu Pramesti mengatakan, penahanan kades perempuan itu dilakukan usai jaksa menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Kubar. Saat ini kata Bayu kasusnya sudah dinyatakan P22 dan siap disidangkan.

”Ya kasus Kades Marimun itu kan sudah tahap dua, tinggal kita limpahkan ke pengadilan Tipikor, bentar lagi sidang,” ucap Bayu saat dikonfirmasi Media Inspiratornews.com.

Kasus dugaan Tipikor DD Kampung Linggang Marimun diusut sejak 2021 lalu. Kami menduga DD diselewengkan petinggi karena minimnya pembangunan di kampung, padahal tiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan DD serta Alokasi Dana Kampung (ADK) hingga miliaran rupiah.

DH diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2017, 2018 dan 2019 dan merugikan keuangan negara Rp809 juta lebih.

Lanjut Bayu, mengatakan kerugian keuangan negara sebanyak itu sebagaimana hasil perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Kaltim.

Tersangka DH dalam melaksanakan kegiatannya didapatkan sebagian kegiatan yang tidak seluruhnya dilaksanakan dan mempergunakan uangnya untuk kepentingan lain, pungkasnya. (Bah)