Mandek! Proyek Gedung Samsat Samarinda Senilai Rp79 Miliar Diduga DiHalang-Halangi Oknum Dinas PUPR Kaltim

Samarinda795 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Proyek strategis pembangunan Gedung Samsat Samarinda senilai Rp79 miliar yang dimenangkan oleh PT Anugrah Bangun Kencana, hingga kini belum juga berjalan. Padahal, anggaran sudah disiapkan dan surat rekomendasi dari Inspektorat Kalimantan Timur serta LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) telah diterbitkan.

Proyek vital ini dimenangkan oleh perusahaan beralamat di Jalan Bumi Panyileukan P10 No.3, Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Namun ironisnya, sampai saat ini belum ada progres pekerjaan sama sekali di lapangan.

Menurut hasil penelusuran salah satu LSM yang peduli terhadap pembangunan di Kaltim, terdapat dugaan kuat adanya praktik kongkalikong dan permainan kotor di internal Dinas PUPR Kalimantan Timur, khususnya pada Bidang Cipta Karya. LSM menduga oknum KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) justru menjadi penghambat utama berjalannya proyek tersebut.
“Anggaran sudah tersedia, pemenang tender sudah ditetapkan, bahkan rekomendasi resmi sudah keluar. Tapi proyek tidak jalan. Ini patut dicurigai ada permainan busuk di balik layar,” ujar perwakilan LSM dalam pernyataan resmi.

Situasi ini dianggap sangat mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan infrastruktur publik di Kaltim. LSM juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan proyek sudah sangat mepet, sehingga potensi kegagalan pelaksanaan akan sangat merugikan publik.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, LSM mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan, Kepolisian, Ombudsman, hingga ke instansi pusat di Jakarta, untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan sabotase proyek ini.

“Jangan biarkan kepentingan masyarakat dikorbankan karena kepentingan oknum-oknum bermental mafia proyek. Kami akan kawal dan bongkar permainan ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR Kaltim. LSM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini, dan mendesak Gubernur maupun aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. (ref)