INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA- Kalimantan Timur – Marak penambangan Batu Bara ilegal atau yang biasa disebut dengan tambang koridoran di wilayah Kabupaten Kukar Provinsi kalimantan Timur bukan menjadi hal yang asing lagi buat masyarakat Kukar ini.
Kegiatan penambangan ilegal tersebut
yang sudah berlangsung bertahun-tahun telah mengunduli hutan Kukar, mulai dari tengah hutan bahkan garapan para Para Kelompok Tani yang di Tambang Pengusahan batu bara ilegal, Indikasinya ada Oknum aparat di Belakangnya,
Maka di dalam bisnis emas hitam (Julukan untuk Batu Bara).
Diduga merupakan ads salah satu dari pemilik, pemodal dan pengusaha batu bara ilegal dikawasan tersebut,,
Di kabupaten Kutai Kartanegara ini Sudah Sangat Hancur akibat Ulah Penambang Illegal cukup terkenal dikalangan masyarakat sebagai pengusaha korido.
Dengan terbitnya berita ini kami berharap agar APH (Aparat penegak Hukum) khususnya Mabes Polri dan Gakkum LHK Provinsi Kaltim agar melakukan sidak dan penyelidikan dan berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari hal ini.
Maka dari Itulah LSM-SAB (SUARA ARUS BAWAH) Kalimantan timur Akan Melaporkan adanya Dugaan Tambangt batu bara ilegal di perkuat dengan dokumentasi foto pada tanggal 5 Desember 2024 lalu.
Maka sesuai dengan undang-undang Pasal 89 ayat [1]hurup b/atau a jo pasal 17 ayat [1] hurup a dan/atau b undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 37 angka 5 UU nomor 11 tahun 2020 tantang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda RP 10 miliyar.
Serta Berdasarkan UU No.8 tahun 2010 tentang pncegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal RP 20 miliyar. (Arm)








