INSPIRATORNEWS.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kepulauan Meranti, FN dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau, MFA dalam kasus gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.
Sebelumnya, KPK juga sudah secara resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Aidil. Karena terjaring OTT pada Kamis, 6 April 2023 malam.
Sehingga dalam kasus tersebut, sudah tiga tersangka dilakukan penahanan oleh KPK.
Dalam perkara itu 27 orang lainnya juga ikut diamankan oleh tim KPK, termasuk Sekda.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kepada sejumlah awak media mengatakan, Bupati Meranti dan 27 orang tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023.
Kemudian terkait dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Bupati dan 27 orang tersebut ditangkap di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta,” kata Ali.
Ali menyebutkan, OTT terhadap Bupati dan 27 orang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara.
Mendapat laporan tersebut, pada Kamis 6 April 2023, Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Awalnya, kata Ali, Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah M Ali untuk mengambil uang setoran dari Kepala SKPD melalui RP selaku ajudannya.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TM ke Polres Meranti.
Dari hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan M Ali (Bupati) yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.
“Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi M Ali saat itu ada di dalam rumah dinas,” kata M Ali.
Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada M Ali (bupati) melalui FN (ajudannya).
Kemudian, kata Ali, di wilayah Pekanbaru, Tim mengamankan MFA (Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau) dan ditemukan uang tunai Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan M Ali (bupati) untuk pengkondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
“Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 miliar,” katanya seraya menambahkan para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif.
Adapun 27 orang yang diamankan dalam perkara tersebut yakni, Bambang Suprianto (BS), Sekda Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih (FN), Kepala BPKAD, Suardi (SR), Kadis Pendidikan,, Eko Setiawan (ES), Plt. Kepala BPBD, Tengku Arifin (TA), Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Piskot Ginting (PG), Plt. Kasatpol PP, Syafrizal (SF), Kabag Kesra, Said Amir (SA), Plt. Kadis Perikanan, Marwan (MW) Kadis Perindag, Fajar Triasmoko (FT), Plt Kadis PU, Ahmad Syafii (AS), Plt. Kadjskominfo.
Kemudian Mukhlisin (ML), Plt Kepala BPSDM, Irwandi (IW), Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sukri (SK), Plt. Kadis Sosial, M Khadafi (MK), Plt. Sekwan, Dahliawati (DL), Bendahara BPKAD, Istiqomah (IT), Kabid Aset BPKAD, Dita Anggoro (DA), Staf BPKAD, Sukardi (SJ), Staf Administrasi, Angga Dwi Pangestu (ADP), Ajudan Bupati, Restu Prayogi (RP), Ajudan Bupati, Masnani (MN), Aspri Bupati, Fadlil Maulana (FM), Ajudan Bupati, Tarmizi (TM), Kabag Umum, Mardyansyah (MY), Mantan Kadis PU, M Fahmi Aressa (MFA), Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, dan Reza (RZ), (pemilik PT TM). (rz)











