Pembahasan rancangan undang-undang tentang pemindahan ibu kota negara (IKN) belum dibahas dengan DPR RI
Padahal peletakan batu pertama atau groundbreaking pada calon ibu kota anyar di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) bakal dilaksanakan pertengahan tahun ini.
Walau begitu, Komisi II DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) untuk penyusunan RUU pemindahan IKN ke Kaltim. Kendati begitu, panja yang dibentuk pada masa sidang II 2019-2020 ini belum fokus membahas tentang isu pemindahan IKN.
“Belum ada pembahasan mengenai itu. Masih menunggu perkembangan dari pemerintah,” kata Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur di kutip dari kaltimpost
Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, lalu aparatur negara dan reformasi birokrasi, kemudian kepemiluan serta pertanahan dan reforma agraria ini akan menggelar rapat internal, Selasa (14/1) pekan depan. Salah satunya membahas jadwal kegiatan Komisi II DPR RI pada masa persidangan kedua tahun 2019-2020 dan kunjungan kerja spesifik.
“Jadi pembahasan mengenai RUU pemindahan IKN tunggu setelah itu. Sebab, akan ada pembahasan jadwal Komisi II,” terang politikus PKS ini.
Khusus untuk kunjungan kerja spesifik, Aus akan menganjurkan menyambangi lokasi calon IKN baru. Untuk melihat langsung kesiapan dan kondisi wilayah pusat pemerintahan pengganti DKI Jakarta ini. Beberapa lalu, Komisi V, Komisi VI, dan Komisi VII telah melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Balikpapan guna melihat kesiapan pemindahan IKN ke Kaltim. “Insyaallah, akan saya usulkan hal itu,” janji wakil Kaltim di Senayan ini.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah berupaya menuntaskan naskah akademik RUU tentang IKN baru. Berdasar jadwal yang telah direncanakan, RUU tentang IKN baru akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas. Mengingat RUU tersebut telah diusulkan untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
“Targetnya Januari ini diserahkan ke DPR,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata saat dikonfirmasi Kaltim Post beberapa waktu.
Selain merumuskan naskah akademik dan draf RUU tentang pemindahan IKN, Bappenas telah membereskan rancangan peraturan presiden (raperpres) mengenai badan otorita ibu kota (BOI). Dan telah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara akhir Desember 2019. Untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo. Jadi, bisa segera ditandatangani dan diterbitkan bulan ini.
“Kita tunggu saja perpres yang mengatur badan otoritanya,” terang pria yang sempat menjabat staf ahli bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan Bappenas ini.
Dalam draf perpres mengenai BOI itu, berisi ketentuan yang menerangkan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut. Di dalamnya juga mengatur tentang jabatan dewan pengawas sebagai auditor internal dan dewan pengarah untuk memastikan proses pemindahan ibu kota berjalan sesuai rencana.
Penerbitan perpres mengenai BOI ini bisa dilakukan lebih cepat karena terpisah dengan UU tentang IKN baru, sehingga dapat terbit lebih dahulu. Sebelum pembahasan RUU mengenai pemindahan IKN antara pemerintah dan DPR.
“Karena keduanya adalah peraturan yang berbeda, perpres tentang BOI bisa diterbitkan sebelum ada UU tentang IKN,” terang dia.
Nantinya BOI ini menjadi organisasi setingkat kementerian. Yang tugasnya mengurusi proses pemindahan IKN. Menuju kawasan pemerintahan khusus yang statusnya akan dilakukan pembahasan dengan DPR RI. Apakah berbentuk provinsi atau hanya setingkat kota.
Dalam kajian Bappenas, kepala BOI akan setingkat menteri. Yang akan ditunjuk setelah perpres terbentuk. “Jadi, siapa yang akan memimpin BOI, menunggu perpresnya terbit,” jelas Rudy.
Sumber: Kaltimpost







