Komisi I DPRD Kaltim Siap Membantu Warga Yang di Rugikan Oleh Perusahaan

INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Dampak dari keresahan warga dan petani di Desa Tani Bhakti KM 11 Kecamatan Loa Janan Kutai Kartanegara akibat dari pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh pertambangan batubara PT Insani Bara Perkasa (IBP) mulai masuk dalam tahap mediasi yang di prakarsai oleh Komisi I DPRD Kaltim.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin menjelaskan kepada awak media Selasa (4/5/21) mengatakan sesuai dengan laporan masyarakat ke DPRD Kaltim khususnya Komisi I, kami langsung menindaklanjuti terkait hal ini dengan melakukan proses mediasi antara pihak warga atau petani dengan perusahaan.

Lanjut Udin, sekecil apapun permasalahan yang di alami oleh warga akibat dari kerusakan dan pencemaran lingkungan sehingga merugikan warga, kami sebagai perwakilan masyarakat harus terpanggil untuk menyelesaikan agar kedua belah pihak tidak ada yang di rugikan, bebernya.

“Kami akan terus memperjuangkan dan memenuhi hak-hak warga apabila merasa di rugikan oleh pihak perusahaan, jangan sampai hak-hak warga atau petani terlindas oleh kebijakan atau dampak dari pencemaran perusahaan tersebut,” ujar Udin.

Khusus untuk warga Desa Tani Bakti Kecamatan Loa Janan sementara ini masih tahap mediasi, M Udin mengaku, Komisi I DPRD Kaltim telah berupaya menyelesaikan dengan bentuk mediasi, menghadirkan dari pihak warga dan PT IBP. Tak hanya itu saja, Komisi I bahkan turun ke lokasi untuk melihat dari dekat kondisi dan situasi lahan perkebunan warga, katanya.

“Sekarang sedang tahap negosiasi untuk capai kesepakatan yang ditargetkan sampai akhir bulan ini. Kalau tidak ketemu, baru kami turun tangan,” ucapnya dengan semangat.

“Segala bentuk persoalan yang merugikan masyarakat atau petani pasti kami bantu dan menindaklanjuti persoalan tersebut untuk dicarikan penyelesaiannya agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak ada yang di rugikan oleh kedua belah pihak, imbuhnya.(zlf)