INSPIRATORNEWS.COM TANA PASER – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mewakili Pejabat Sementara Bupati Paser membuka Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bagi pengurus Ormas, LSM, OKP, Paguyuban serta Yayasan di Kabupaten Paser bertempat di Ballroom lantai 2 Kyriad Hotel Sadurengas Jalan Kusuma Bangsa KM 5 Tana Paser, Rabu (02/10/ 2024).
Nonding, S.Sos, MM Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser mewakili Pejabat Sementara Bupati Paser M.Sirajudin membuka Sosialisasi Peraturan PerUndang Undangan Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebelumnya menyampaikan permohonan maaf karena Pjs Bupati Paser M. Sirajudin sedang menghadiri acara bersamaan waktunya.
“Nonding menyampaikan pesan Pjs Bupati Paser dengan harapan memastikan proses Pilkada 27 November 2024 dapat berjalan aman, tertib dan lancar,” paparnya
Lanjutnya,”Selama 58 hari kedepan Pjs Bupati Paser M Sirajudin akan mengisi melaksanakan tugas di Kabupaten Paser selama Bupati Paser definitif dr Fahmi Fadly cuti,” kata Nonding.
Di sesi sosialisasi dan diskusi dipimpin langsung moderator Deri Fitriadi, ST Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser.
Memandu para narasumber yang berasal dari Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Republik Indonesia Jakarta Yodie Indrawan, S.STP. MA. Sedangkan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur Wendi Gunawan dan Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Kantor Bakesbangpol Kabupaten Paser Hartono, S.Sos. M.Si.
Sosialisasi penuh hikmat direspon oleh Pengurus Ormas dan pada acara diskusi beberapa pengurus Ormas tengah mengajukan pertanyaan dan langsung di jawab oleh Narasumber. (Utuh Mahni/ADV)