INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika adalah mempunyai fungsi untuk melaksanakan pembinaan narapidana kasus narkoba juga memberikan bimbingan, terapi dan rehabilitasi serta melakukan bimbingan sosial/kerohanian. dan melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib dalam Lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Hidayat saat ditemui Media Inspiratornews.com di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2022) menjelaskan ada tiga kunci sukses dalam komitmen pemasyarakatan yakni melakukan deteksi dini meliputi gangguan keamanan dan ketertiban, keadaan kesehatan WBP dan deteksi sarana prasarana di mana telah diprogramkan dengan sebutan Humanis Monitoring.
Dimana dalam tugas pokok kami yaitu dengan mendatangi kamar-kamar hunian melakukan komunikasi apa yang jadi keluhan para binaan.
Lanjut Hidayat, “selanjutnya Lapas ini harus bersih dan bebas dari narkoba, tetap bersinergis dengan kepolisian, TNI, BNNK atau satker lainnya untuk pencegahan dan tetap laksanakan SOP sesuai ketentuan,” katanya
Ketika disinggung pemberian remisi bagi WBP di Lapas Narkotika Samarinda terkait HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Hidayat menambahkan ada 1.036 dari 1278 WBP yang diusulkan.
“Kami masih menunggu keputusan dari Kemenkumham berapa yang dikabulkan atau SK remisi yang diterbitkan,” kata Hidayat.
Menurutnya, kriteria warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan, Persyaratan tersebut diantaranya harus berkelakuan baik.
Selanjutnya minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan dan berhasil mengikuti program-program yang telah ditetapkan dalam pembinaan, imbuhnya. (zlf)