INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Bulan Suci Ramadhan tinggal menghitung hari, dimana Kecamatan Sungai Pinang beserta Polsek Sungai Pinang melaksanakan giat sosialiasi prihal edaran Walikota Samarinda.
Giat dipimpin oleh Camat Sungai Pinang Hj. Siti Hasanah, M.Si, didampingi Petugas Gabungan Polsek Sungai Pinang dan Satpol-PP Kecamatan, yang melakukan peninjauan langsung ditempat-tempat keramaian seperti THM (tempat hiburan malam) dan sejenisnya, serta rumah Billyard, yang terletak di kawasan Kacamatan Sungai Pinang, Senin (20/03/2023).
Sosialisasi disampaikan kepada para pengelola tempat agar menutup operasionalnya mulai tanggal 20 Maret hingga 26 April 2023 dan dapat beroperasi kembali pada tanggal 27 April 2023, terkecuali rumah Billyard yang diperuntukkan bagi atlet Billyard dengan rekomendasi Dispora Kota Samarinda.
Selain hal tersebut khusus untuk tempat hiburan umum, seperti Bioskop, Arena Bermain, Warnet, Cafe Tenda, Warung dan Rumah Makan disosialisasikan tentang pengaturan jam operasional mulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. mengatakan bahwa dalam giat Sosialisasi Polsek Sungai Pinang turut mengawal, agar jalannya Sosialisasi Edaran Walikota Samarinda jelang bulan Ramadhan 1444 H berlangsung aman dan kondusif.
“Tentunya dengan adanya surat edaran dari Walikota Samarinda, kami turut mengimbau segala pihak untuk bersama mematuhinya, dan bersama menjaga kepentingan masyarakat yang akan melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan,” Lugas AKP Noor Dhianto, S.H. (ar)





