INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,, maka setiap warga Kaltim berhak mendapatkan layanan atau bantuan hukum yang bersumber dari pemerintah, dimana, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang masyarakat terima, pembiayaannya bersumber dari APBD Kaltim.
Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin kepada media ini menjelaskan sesuai amanat Perda maka masyarakat berhak menerima bantuan hukum dari pemerintah dan pemerintah juga wajib menyelenggarakan bantuan hukum tersebut,” kata Jawad.
“Kami akan memberikan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat, agar Perda ini dapat diketahui oleh semua warga,” jelas Jawad.
Jawad menambahkan bahwa bantuan hukum yang pemerintah berikan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terdaftar di Pemerintah Kaltim.
Hak masyarakat atas bantuan hukum menjadi bagian yang telah mendapatkan aturan dari Pemerintah Kaltim. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Ini yang perlu masyarakat mengetahui manfaat dan tujuan dari Perda ini, agar betul-betul di manfaatkan dan digunakan sebaik-baiknya,” sambungnya.
Dasar lahirnya Perda Bantuan Hukum itu adalah sebagai wujud keadilan bagi seluruh masyarakat. Artinya, masyarakat ketika memiliki masalah hukum, bisa memperoleh pelayanan hukum yang sama.
“Jadi semua masyarakat sama mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan hukum, ini yang harus dimengerti oleh semua masyarakat,” jelasnya.
DPRD Kaltim menginisiasi lahirnya Perda ini pada tahun 2019 lalu, karena menurut kami di DPRD masih banyak masyarakat yang kebingungan dan tersandung masalah dana pada saat berhadapan dengan hukum.
“Harapan kami semoga dengan adanya Perda tersebut, masyarakat dapat terbantu dan terlayani dalam hal permasalahan hukum,” pungkasnya. (ADV/zlf)











