INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim
sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jahidin mengatakan akan memperpanjang masa kerja tiga Pansus Tata Cara Program Pembentukan Peraturan Daerah pada saat.gelaran rapat paripurna Ke-15 di Gedung DPRD Kaltim Selasa (8/6/21).
Menurut Jahidin, menjelaskan jika perpanjangan masa kerja Pansus dilakukan karena ada tahapan-tahapan yang belum terpenuhi, makanya kami sepakat untuk memperpanjang masa kerjanya untuk merampungkan beberapa tahapan-tahapan yang belum lengkap.
Salah satunya amenyangkut masalah uji publik, yang kemudian setelah dilaksanakannya uji publik diharapkan dapat mendengar masukan dari peserta yang hadir.
“Sehingga bukan maunya Pansus saja yang kita tuangkan ke dalam draf itu, yang kemudian setelah uji publik kita akan konsultasi fasilitas terakhir terkait produk hukum daerah ke Kemendagri,” paparnya Kepada awak media.
Seperti diketahui bahwa tiga pansus tersebut yaitu
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tata Cara Program Pembentukan
Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Lanjut Jahidin, mengungkapkan bahwa alur kerja Pansus tersisa dua tahapan lagi. Diantaranya, tahap I yakni menggelar uji publik dan tahap II menyempurnakan masukan dari uji publik untuk dibawa konsultasi ke Kemendagri.
“Dalam hal ini produk hukum daerah. Jadi dianggap, bahwa itu memenuhi syarat. Karena kita tidak bisa juga mengajukan paripurna pengesahannya kalau tidak mengikuti tahapan-tahapannya,” urainya.
“Kami beserta semua tim di pansus akan bekerja semaksimal mungkin agar tugas-tugas pansus cepat selesai sesuai dengan prosedur dan muatan pasal di harapkan sesuai dengan keinginan masyarakat, imbuhnya.(zlf)










