INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur No.5 Tahun 2019 tentang bantuan masalah hukum bagi masyarakat, maka selayaknya kegiatan sosialisasi seperti ini harus terus di galakkan mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda ini dan masyarakat kalangan menengah ke bawah sangat membutuhkan hal ini.
Demikian penuturan Anggota DPRD Kaltim H Jawad Sirajuddin pada sosialisasi Perda terkait bantuan masalah hukum di Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda (6/3/21 lalu. Jawad menjelaskan bantuan hukum yang merupakan hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar sehingga setiap orang dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan layanan hukum, yang kaya ataupun berkecukupan dapat menyewa jasa pengacara, maupun orang miskin yang tidak dapat menyewa jasa pengacara, tetap dapat menerima bantuan hukum sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum.
Politisi PAN ini yang menganggap persoalan bantuan hukum masih sangat di butuhkan bagi masyarakat, kami terus mensosialisasikan perda ini, karena dengan adanya kegiatan ini akan menambah wawasan atau edukasi bagi masyarakat terkait permasalahan hukum dan bantuan hukum tersebut, beber jawad
Menurut beliau, sampai hari ini belum ada Pergub-nya untuk Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang peraturan daerah masalah bantuan hukum.
Pemerintah provinsi, menurutbya, harus cepat mengambil sikap, karena apalah artinya peraturan daerah, kalau yang mana anggarannya tidak turun, tak dapat dirasakan oleh masyarakat.
Lanjut Jawad, bantuan hukum ini sangat dinantikan karena tadi ada audiens bertanya sampai 3 kali, itu menandakan dia mau mencermati apa sebenarnya maksud sosialisasi Perda dan penyebarluasan bantuan hukum.
Hal ini sangat efektif dan juga dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang.
“Kami akan terus mengupayakan kegiatan seperti ini agar menjadi pengetahuan dan wawasan bagi masyarakat, imbuhnya.(zlf)





