Fakta Baru Pencabutan Portal oleh 5 Tahanan Mapolda Kaltim, Ternyata Diluar Peta Bidang Wilayah HGU PT NIKP

Hukum, Kutim884 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM KUTAI TIMUR – Dengan adanya fakta baru dari Kasus pencabutan portal oleh ke 5 Tahanan Mapolda Kaltim yang seharusnya jadi bahan pertimbangan pihak aparat penyidik Kepolisian Polda Kaltim dimana fakta baru tersebut jadi masalah besar bagi pelapor PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) dan bisa mencoreng nama baik institusi Polri.

Dari hasil penelusuran media Inspiratornews.com bahwa ke 5 Tahanan Mapolda Kaltim asal warga transmigrasi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menetap di Desa Tanjung Labu SP 6 Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, sejak tanggal (3/1/2023) hingga saat ini masih mendekam di jeruji Mapolda Kaltim yakni Frans Hewot inisial FH (53), Anselmus Hebron inisial AH (55), Herman Wilem inisial HW (45), Yohanes Bapista inisial YB (60) dan Petrus Peterson inisial PP (43).

Dari ke 5 tahanan ini diduga dituduh melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan pencurian. Pencabutan portal oleh ke 5 tahanan tersebut berawal dikarenakan adanya penutupan portal sepihak oleh perusahaan PT NIKP pada (25/10/2022) padahal itu jalan poros/umum dan akses masyarakat ke kebun dari dulu sejak perusahaan sawit PT NIKP belum ada.

Foto: Bukti surat pernyataan overlay Titik Kordinat dari Kantor Pertanahan Kab Kutai Timur

PT NIKP juga telah melanggar Notulen Rapat yang dibuat dikantor Polsek Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 6 dan 12 Oktober 2022 tegas Kepala Desa (Kades) Manunggal Jaya Marino, pada pencabutan portal waktu itu (27/10/2022) disaksikan juga oleh pihak Muspika dan Muspida setempat ungkapnya.

Dari hasil rekaman video, disaat sebelum pencabutan portal ada pertemuan di pos 2 sekuriti PT NIKP hadir pada waktu itu Boy bagian legal PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) manajemen baru PT NIKP, Hayun Humas PT. NIKP, Sopian Danru Sekuriti PT NIKP dan Briptu Yudi Prasetyo anggota Intelkam Polsek Rantau Pulung serta Mahmud Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tanjung Labu dan warga setempat.

Pada saat itu pihak warga meminta ke pihak PT GMK/PT NIKP dan sepakat secara lisan portal buka tutup tapi tidak tertutup dan buka jangan dirusak jangan ada melakukan pengrusakan karena suasana masih panas.

Sehubungan dengan pencabutan portal ke 5 tahanan Mapolda Kaltim tersebut dari hasil fakta baru yang didapat media inspiratornews.com, setelah di telusuri surat permohonan penjelasan (overlay) titik koordinat portal terlampir peta bidang/HGU PT Nusa Indah Kalimantan Plantations dari Pejabat Kepala Desa Tanjung Labu Takdir Sulaiman, SKM tertanggal 05-Februari-2023 dengan nomor: 003/A.1/64.08.14/2006/I/2023 dan permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur Dr. Murad Abdullah, S.SiT.,MH tertanggal: 20-Maret-2023, Nomor: IP/154-64.08/III/2023 bahwa portal tersebut diluar peta bidang wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Nusa Indah Kalimantan Plantations.

Dengan adanya fakta baru ini pesan dan penuh kesedihan pihak keluarga terutama dari istri ke 5 tahanan Mapolda Kaltim minta keadilan yang seadil-adilnya kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan berharap suaminya bebas murni, bagi si pelapor selain dihukum berat pihak perusahaan PT NIKP mengganti kerugian material dan in-material buat 5 tahanan yang sudah tercemar nama baiknya. (Buhari)