INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus mengalir dari berbagai daerah. Senin (10/8/2020) kemarin, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Kaltim menyampaikan sikap penolakannya kepada DPRD Kaltim.
Kehadiran KSBSI Wilayah Kaltim bersama dengan Federasi yang bernaung di bawahnya diterima langsung Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, serta Kepala Disnakertrans Kaltim, Suroto.
Ketua KSBSI Wilayah Kaltim Sulaeman Hattase mewakili rekannya menyampaikan sikap penolakan terhadap hasil kinerja project Omnibus Law, dan meminta kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
“Penolakan itu didasarkan pada penilaian terhadap pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja banyak merugikan masa depan buruh. Seperti hilangnya hak pesangon, ketidakjelasan upah, penghapusan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan hilangnya kebebasan berserikat,” ujarnya.
KSBSI menganggap, proses pembuatan draft RUU Cipta Kerja tidak transparan. Pasalnya, unsur serikat buruh atau pekerja tidak dilibatkan dalam memberikan saran dan pendapat pada proses awal pembahasan.
“Seharusnya, pembentukan undang-undang menciptakan kaidah baru yang nilainya lebih baik dari saat ini. Namun nyatanya, RUU Cipta Kerja tidak lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada,” tegas Sulaeman.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan KSBSI, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, aspirasi yang telah disampaikan KSBSI baik secara lisan maupun tulisan akan diteruskan kepada DPR RI.
“Kami di DPRD Kaltim secara prinsip sepakat apa yang telah disampaikan kawan-kawan KSBSI, tidak ada satu pun yang kita bantah. Karena menurut saya, persoalan itu selama ini masuk dalam kajian kita juga di Komisi. Hanya saja, selama ini kita tidak tuangkan dalam bentuk formal, karena kita anggap itu bukan kewenangan kita, tapi itu adalah kewenangan pusat,” terangnya.
Persoalan lain kata dia, DPRD Kaltim juga tidak pernah dilibatkan atau memberikan masukan dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja. “Andaikan saja ada panitia kerja (panja) dari DPR RI yang turun ke kita ini, kita akan sampaikan hal yang sama. Langkah yang bisa diambil DPRD Kaltim hanya sebatas menjembatani aspirasi mereka. Karena itu memang bukan kewenangan kami di legislatif,” sebut Rusman.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Menurut dia, DPRD Kaltim secara prinsip memahami betul apa yang diinginkan buruh di Kaltim. “Oleh karenanya, aspirasi yang hari ini disampaikan, akan kita teruskan. Mudah-mudahan DPR RI mendengar itu,” harapnya.
DPRD Kaltim lanjut dia, telah satu pemahaman, bahwa dalam rangka mengatasi persoalan-persoalan tenaga kerja di Kaltim, akan dibahas dalam forum satu meja. “Keinginan kami saya kira sama, demi kesejahteraan tenaga kerja dan buruh yang ada di Kaltim. Bagaimana pun juga, serikat pekerja ini bagian dari masyarakat Kaltim,” pungkasnya.(adv)







