INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Geliat pembangunan di kawasan IKN tidak sejalan dengan harapan akan terlaksana tanpa hambatan dan rintangan dari ulah segelintir perusahaan pertambangan ilegal yang marak di wilayah IKN.
Wakil Ketua Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim M. Udin ketika di temui di Gedung DPRD Kaltim mengatakan dari hasil kunjungan ke lokasi perusahaan tambang ilegal di Desa Suko Mulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang tidak jauh dari wilayah IKN, menemukan perusahaan ilegal masih beroperasi.
“Kami terjun langsung ke lapangan terkait banyaknya aduan masyarakat menyoroti aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Sepaku,” Kata Udin.
Salah satu perusahaan PT Tata Kirana Megajaya yang diduga ilegal hingga saat ini masih beroperasi. Bahkan pansus menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.
“Kita temukan perusahan tersebut lalu-lalang melintasi jalan umum membawa batubara yang seharusnya lewat di jalan hauling,” jelas Udin.
Udin menambahkan perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis. Dasar operasinya ilegal dan lagi aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.
“Dengan hasil temuan ini akan menjadi catatan dalam membuat rekomendasi terkait dengan kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Provinsi Kaltim mendatang,” beber Udin.
“Kami meminta pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasional perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku yang masuk pada daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim,” imbuhnya. (ADV/zlf)





