DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Beberapa Raperda Jadi Perda dalam Rapat Paripurna Ke-41

INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tesebut disahkan pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-41 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud Kamis (16/11/2023).

Rapur tersebut dihadiri Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo, dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nindya Listiyono.

Hadir pula Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) yang sekaligus Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Harun Al Rasyid.

Pembahasan dalam rapat kali ini yaitu
pertama penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas.

Kedua, persetujuan DPRD Kaltim Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga, penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim Pembahas dua Raperda inisiatif Pemprov Kaltim Tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda), dan perubahan bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).

Keempat, persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Raperda Tentang perubahan bentuk Perusda Pertambangan Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda) menjadi Perda, dan perubahan bentuk Perusahaan MBS menjadi Perseroan Terbatas Kaltim MBS (Perseroda) menjadi Perda.

Kelima, pendapat akhir kepala daerah terhadap tiga Raperda inisiatif Pemprov Kaltim, yakni Penyelenggaraan Trantibum Linmas, perubahan bentuk Perusda Pertambangan Kaltim Sejahtera menjadi Perseroda, dan Perusahaan MBS menjadi Perseroan Terbatas Kaltim MBS (Perseroda) menjadi Perda.

Akmal Malik menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap kinerja pansus dan Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan memuaskan.

Pj Gubernur Kaltim ini turut mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan terkait yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kaltim untuk menyusun dan merancang Perda tersebut.

“Saya berharap ini dapat dipercepat, saya akan fasilitasi langsung. Setelah terbit hasil fasilitasi, baru kemudian kita akan melakukan penetapan Perda dan akan kita beri nomor registrasi dari Biro Hukum Kemendagri,” ujarnya.

Akmal berharap kehadiran Perda Penyelenggaraan Trantibum Linmas ini dapat memastikan daerah memiliki karakter yang kuat dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Ia juga meminta Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera dan Perseroan Terbatas Kaltim MBS dapat memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan ekonomi daerah, katanya. (ADV/Zlf)