DLH Makassar Sidak Terkait Pelarangan Kantong Plastik di Tempat Umum

Makassar44 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Terkait pelarangan kantong plastik di Makassar.

Itu menindak lanjuti Surat Edaran tentang Penegasan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik yang dikeluarkan Wali Klta Makassar Danny Pomanto. Pada 1 Desember 2023.

“Kita mau pantau semua kembali,” kata Sub Koordinator Bidang Persampahan DLH Kota Makassar Kahfiani, kepada wartawan yang dilansir dari fajar.co.id, Sabtu (13/1/2024).

Bagi pelaku usaha yang melanggar, Kahfiani menyebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Kantong Plastik.

Dalam Perwali itu, diatur dua larangan bagi pelaku usaha. Pertama, tiap pelaku usaha dilarang menggunakan dan menyediakan kantong plastik.

Kedua, pelaku usaha juga dilarang menghalangi tigas pengawas. Saat melakukan pengawasam penerapan Perwali tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.

Pada pasal 17, pelaku usaha dikenalan sanksi administratif jika melanggar larangan tersebut. Sanksi itu berupa teguran lisan, tulisan hingga penindakan.

Penindakan sendiri terbagi dua, yakni pengambilan kantong plastik dan paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran. (A. Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *