Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha, Penimbun BBM Ilegal Bebas Beraktivitas Di Palaran Kota Samarinda

Hukum19 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – ebuah gudang/rumah di duga tempat penimbunan minyak BBM di duga milik Ibu FW, Tepatnya di Jalan Simpang pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda, menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun kuat dugaan bahwa pemilik gudang/rumah tersebut merasa kebal hukum, namun hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Polresta Samarinda.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan sebuah rumah/gudang tersebut diduga melakukan penimbunan minyak BBM, tanpa memiliki izin yang sah.

Saat di konfirmasi Media Inspiratornews.com melalui By Phone (FW) Pemilik Usaha BBM ilegal tersebut Mengatakan “Ya sudah kalau mau di lapor laporkan saja,” ungkapnya Kamis (24/10/2024)

Syaiful dari Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEADHAM) berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan bahan bakar minyak yang merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat luas.

Penimbunan BBM dan tanpa izin resmi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Khususnya aparat hukum APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia BBM, katanya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *