INSPIRATORNEWS.COM BERAU – Ketua Lembaga Lingkungan Hidup Indonesi(iL2HI) Andi Anto Ali Agus menyurati PT TRH
Terkait pengrusakan tanam tumbuh para petani di suaran yang diduga digusur oleh perusahaan PT. TRH tanpa ganti rugi
Saya sudah datangi kantornya di gunung tabur meminta tanggung jawab perusahaan akan hal pengrusakan tanaman ini, perusahaan harus bertanggung jawab
Kami tidak menggugat lahan karna memang itu lahan konsesi HGU PT.TRH, yg kami gugat dan tuntut adalah tanam tumbuh sawit dan berbagai jenis tanam lainnya seperti merica ungkap salah satu petani yang tanamannya dirusak
Andi juga menjelaskan Pengrusakan tanaman oleh perusahaan dapat ditindak melalui Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain,ini sudah jelas
Harapan saya pihak PT TRH secepatnya ganti rugi tanaman milik para petani disuaram permohonan ganti rugi tanam tumbuh ini juga di dasari oleh perbup Bupati,iapabila pihak PT TRH mengabaikan tuntutan ini akan say bawa ke ranah hukum ungkapnya
Sampai berita terbit perusahaan belum memberikan jawaban terkait penrgrusakan yang diduga dilakukan PT TRH. (sup)










