Diduga Kuat Kayu Hasil Pembalakan Liar, Penumpukan Kayu Di Jalan Sultan Agung Gang Padepokan Berau Ilegal

Berau, Hukum231 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM BERAU – Beberapa kubik kayu olahan berbagai jenis yang diduga dari hasil pembalakan liar milik pengusaha molding yang berinisial HR berada di Jalan Sultan Agung Gang Padepokan Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Pada selasa (20/08/24).

Dari pantauan media Inspiratornews. com dilapangan terlihat mobil pic up bongkar kayu olahan yg diduga kuat hasil pembalakan liar yang masuk di rumah atau molding di gg padepokan tersebut secara terang-terangan dan lebih parahnya lagi bahkan pemilik usaha molding HR mengatakan dengan nada keras kepada awak media kenapa kalau kayu…coba di beritakan saya mau lihat dengan nada menentang sambil memaki dengan kata kata kotor kepada awak media

Terkait izin kayu olahan asal usul nya tidak jelas. Dengan adanya tumpukan kayu olahan yang ada di moldingn tersebut awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada APH setempat sampai berita ini terbit belum ada jawaban.

Selanjutnya awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp pribadinya sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Berau.

Sesuai dengan ketentuan hukum terkait Hutan tanpa izin, menebang atau menerima atau membeli Hasil Hutan Kayu (HHK) yang diduga dipungut secara tidak sah,serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Undang-Undang No.19 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ada hukum pidananya. (Sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *