Diduga Korban dari Perusahaan Sawit 5 Warga Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung Mendekam Di Jeruji Mapolda Kaltim

Hukum, Kutim110 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SANGATTA – Lima warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur dibawa ke Mapolda Kalimantan Timur pada 3 Februari 2023 lalu. Kelimanya yakni Frans Hewot inisial FH (53), Anselmus Hebron inisial AH (55), Herman Wilem inisial HW (45), Yohanes Bapista inisial YB (60) dan Petrus Peterson inisial PP (43). Kelima warga transmigrasi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dibawa karena diduga merusak portal PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) di jalan Desa Manunggal Jaya menuju Desa Tanjung Labu pada 27 Oktober 2022 lalu.

Seharusnya, jalan tersebut merupakan akses petani untuk mengeluarkan hasil tanaman kelapa sawit mereka. Dari penelusuran awak media jalan yang berada dibelakang lahan PT NIKP ini dulunya merupakan Jalan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Porodesa, yang sekarang sebagian sudah menjadi jalan umum. Namun kelima warga itu dituduh melakukan pengrusakan portal yang dipasang oleh perusahaan PT. NIKP di jalan tersebut.

Anehnya, kelima warga itu dibawa ke Mapolda Kaltim dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal laporan dugaan pengrusakan itu di Polres Kutim. Para petani itu disangkakan Pasal 170 KUHP atas tuduhan pengrusakan. Salah seorang petani, Faisal pun mengaku aneh atas penetapan kelima rekannya. Sebab menurutnya, tidak ada pengrusakan portal. Portal itu sebelumnya hanya dipindahkan ke tepi jalan. Tapi tiba-tiba hilang tak tahu siapa yang ngambil. Namun dari informasi warga, barang itu sudah di Mapolres. Kalau betul barang itu ada di sana, apakah itu namanya pengrusakan?,” kata Faisal kepada awak media kemarin. Faisal sendiri sempat dipanggil Polres Kutim berbarengan dengan kelima tersangka.
Total ada delapan orang yang dipanggil saat itu. Tiga di antaranya jadi saksi, termasuk Faisal.

Dari data yang diperoleh awak media, soal jalan itu sebetulnya telah ada kesepakatan antara pihak perusahaan PT NIKP dengan masyarakat yang disaksikan Kapolsek Rantau Pulung  IPTU Ali Mustofa, Camat Rantau Pulung Mulyono, Kepala Desa Manunggal Jaya Marino, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Rapat soal jalan ini dilakukan sebanyak dua kali yakni pada 6 Oktober 2022 dan 12 Oktober 2022. Dari hasil notulen rapat pada 6 Oktober 2022 lalu yang didapat awak media disebutkan, bahwa Jalan poros Desa Manunggal Jaya-Desa Tanjung Labu yang melintasi areal PT NIKP boleh dilewati untuk umum. Lalu, dari hasil notulen pada rapat 12 Oktober 2022 telah disepakati, proses perbaikan dan perawatan jalan, tidak diperkenankan sampai menutup penuh akses jalan tersebut.

Kesepakatan itu pun tertuang dalam surat Kepala Desa Manunggal Jaya dengan Nomor.301/14.205/.B/2022. Namun semua kesepakata itu dilanggar oleh PT.NIKP puncaknya pada tanggal 25/10/2022 lalu sehingga perusahaan memasang portal dan menutup penuh akses jalan tersebut. Sehingga warga masyarakat setempat mencabut dan memindah portal tersebut pada tanggal
27/10/2022. (Buhari)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *