INSPIRATORNEWS.COM PASAMAN BARAT — Bupati Pasaman Barat Hamsuardi akan membentuk tim penyelesaian masalah terkait lahan tanah ulayat 4 kaum Datuk Ninik Mamak Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat.
“Kita akan bentuk tim normalisasi antara pemerintah dan perusahaan dengan masyarakat, kita lihat izinnya, sejauh mana Hak masyarakat di sana. Kalau memang ada kita usahakan, kalau tidak ada kita akan umumkan kepada masyarakat” kata Bupati Pasbar saat ditemui media siap Sholat Zuhur di Masjid Agung Pasaman Barat, Kamis.
“Kita lihat perizinan yang mana kurang jelas atau izinnya habis, tim nanti nya yang menyelesaikan yang paham tentang hukum, tim ini juga kita umumkan juga,” kata Bupati ke 5 Pasaman Barat itu.
Ia menambahkanPerusahaan haru tau hak hak masyarakat, kalau tidak ada hak masyarakat ya kita umumkan jika tidak ada haknya.
Mengenai hutan lindung yang digunakan perusahaan, Hamsuardi menuturkan “Kita lihat dulu, kita belum tau apa ada hutan lindung yang diolah perusahaan, jikalau hutan lindung. Perusahaan harus kembalikan kepada pemerintah,” katanya.
Terkait adanya warga yang dijadikan tersangka, oleh perusahaan di muara Kiawai, “kita belum melihat, kenapa dijadikan tersangka warga tersebut, kalau ia hanya demi kesana minta hak, kenapa dijadikan tersangka. Khan biasa demo disana, seharusnya tidak dijadikan tersangka,”.
“Dalam waktu dekat Kita akan bentuk tim penyelesaian lahan di Pasbar ini, kalau ada mafia tanah ya kita serahkan kepada penegak hukum,” tutup Bupati Pasbar mengakhiri.
Sementara Haris ketua KNPI Pusat menjelaskan, bahwa pada saat berdemo, pemilik tanah ulayat tidak membawa atau mengambil kelapa sawit satu kilo pun. Kegiatan tersebut murni demonstrasi agar tanah ulayat mereka tidak dijadikan jalan untuk praktek-praktek pelangaran di hutan lindung. Dan, itu jalan merupakan milik tanah ulayat, bukan PT AGR.
“Sungguh hebat cara perusahaan-perusahaan kelapa sawit dalam menzolimi masyarakat. Bayangkan, perusahaan yang hanya punya Izin Usaha Perkebunan tapi tanpa Hak Guna Usaha, bisa tetap beroperasi bertahun- tahun lamanya, dan lalu mempunyai legal standing untuk melaporkan pemilik tanah ulayat yang berdemo menutup jalan yang memang secara fakta dokumen pengembalian jalan dari perusahaan kayu yang dulu membuat jalan perkebunan, adalah milik masyarakat adat dari 4 kaum Datuk,” ungkapnya.(dnl)





