Biadab! Ayah Tiri Cabuli Anak Hingga Hamil di Kutai Barat

Hukum, Kubar412 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SENDAWAR – Seorang pria berinisial S (41) warga Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat tega mencabuli anak tiri hingga hamil 8 bulan.

Korban yang masih di bawah umur ini, dipaksa dan di ancam oleh ayah tiri untuk meladeni nafsu bejat sang ayah.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman kepada awak media Jumat (5/8/2022) menegaskan pihaknya akan bertindak dalam penegakan hukum sesuai perintah atau amanah undang-undang yang berlaku.

Pelaku sudah kami tahan dan tersangka yang berinisial S alias D (41) itu dijerat pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan perempuan dan anak.

Lanjut Kapolres Heri Rusyaman, tersangka S ini juga terlibat perkara peredaran narkoba di Kutai Barat makanya kami jerat dua pasal yakni undang-undang perlindungan perempuan dan anak serta undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Dimana kedua pasal tersebut masing-masing terdapat ancaman hukuman kurungan penjara paling rendah 5 tahun bahkan sampai hukuman yang paling tinggi yakni hukuman mati.

“Proses hukum untuk tersangka S ini akan berjalan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Kalau dalam kasus narkotikanya sudah ditetapkan berapa tahun, nanti dilanjutkan lagi dengan kasus yang kekerasan terhadap anak. Yang jelas untuk kekerasan terhadap anak ini diatas 5 tahun penjara, bahkan sampai 12 tahun penajara,” katanya.

Seperti diketahui jajaran tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus sebanyak 5 orang tersangka.

Saat petugas melakukan pendalaman kasus narkoba dari para tersangka itu, terungkaplah bahwa salah satu tersangka berinial S alias D rupanya buronan Polres Kubar yang dicari selama ini yang terlibat kasus pencabulan anak, pungkasnya. (Ys)