Bersama Polres Paser Laksanakan Jum’at Curhat Dengan Ketua RT/RW di Kantor Kelurahan Tanah Grogot

Paser202 Dilihat

Inspiratornews.com Tana Paser – Kapolres Paser. AKBP.YUSEP DWI PRASETIYA, S.H. S.I.K.M.H melakukan .Jum’at Curhat dengan Ketua – ketua RT/RW Kelurahan Tanah Grogot. Ruang Aula lantai 2. Kantor Kelurahan Alamat Jl. Panglima Sentik Tanah Grogot,Jum’at, (22/03/2024).

Paparan pada kata pengantar Jum’at curhat bersama Kapolres Paser . AKBP. YUSEP DWI PRASETIYA,S.H.S.I.K.M.H
Dasar undangan rujukan adalah, : a. Undang – undang Nomor .2 Tahun 2002.Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Undang Undang nomor 22.tahun 2009 tentang Lalulintas,dan Angkutan Jalan.
c. Surat rujukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : ST/2812/XII/REN.2/2022.tgl,29, Desember, 2022.tentang deriktif Jum’at curhat.

Uraian paparan Kapolres Paser AKBP.YUSEP DWI PRASETIYA,SH.S.I.K.M.H.
1. Terkait kenakalan remaja .
2. Penyalah gunaan Narkoba / Narkotika di lingkungan masyarakat .
3. Balapan liar / kenalpot motor yang tidak sesuai dengan standar ,/tertib berlalulintas dijalan umum .
Himbawan Kapolres Paser adalah , agar bersama sama tokoh masyarakat, tokoh adat ,pemerintah terkecil RT/ RW. Kita ingin menyelamatkan generasi ayo kita melakukan pencegahan yang menjadi keresahan dilingkungan masyarakat,kita lakukan asesmen bagi pengguna narkoba atas persetujuan pihak keluarga ,tokoh masyarakat,tokoh adat ,mari kita bersama – sama membuat pernyataan sikap ,bukan hanya kasus narkoba ,juga kasus kriminal pencurian kita lakukan bersama sama memberikan efik jera ,misalnya diberikan hukuman membersihkan lingkungan kantor kelurahan tanpa diberi upah,selama seminggu ,sebulan .agar ruang tahanan tidak penuh paparnya.

Ditempat yang sama setelah paparan usai disampaikan oleh Kapolres Paser AKBP.YUSEP DWI PRASETIYA,SH.S.I.K.M.H.
Dilanjutkan acara tanya jawab
Sesi pertama tiga penanya.
Penanya pertama dari Pa Anwar ,tentang tindakan pencurian ,yang kedua Pa Eko , tentang polisi RW,dan hewan Anjing liar menggangu warga masyarakat. Ketiga Pa Sugiono ,tentang laporan pencurian belum segra diproses oleh pihak berwajib yang menerima laporan.

Sesi kedua penanya Ibu Maimunah , meminta agar pihak kepolisian dapat menindak adanya penyalahgunaan , pengedar Narkoba yang berada dilingkungan RT nya.juga ada pramuria /,leedis yang bertempat tinggal sebagai penyewa,mendiami rumah kontrakan ,juga meminta agar pihak polres dapat me nertifkan parkiran kendaraan disamping kantor polres Paser,di jalan arah masuk depan kantor Golkar dilingkungan nya tolong bagaimana baiknya ,penanya berikutnya Mohon dukungan pihak polres Paser terkait kegiatan Siskamling dilingkungan RT/RW, / Zerro Narkoba dilingkungan RT/RW , lanjutkan petugas polisi RW , meminta agar komitmen pihak kepolisian dalam menjalankan tugas ,menerima laporan harus segra di respon dan dilakukan proses hukum jika ada laporan masyarakat segra ada ,tindak lanjut penangkapan jika sudah cukup bukti cctv.dll. harapan kami jangan ada pembiaran ,atau ada oknum pihak kepolisian bermain main dengan kasus penyalah gunaan ,pengedar Narkoba ,katanya.

Kapolres Paser ,AKBP.YUSEP DWI PRASETIYA,SH.S.I.K.M.H. menjawab semua yang disampaikan ke 7.orang penanya ,pada Jum’at curhat.
Bahwa Kami pihak Polres Paser Sudah melakukan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat ,menurutnya jika pun ada jajarannya atau oknum polisi itu yang melakukan pelanggaran ,atau kesalahan melanggar kode etik kepolisian ,itu juga sudah kami beri tindakan ,seperti kasus Narkoba sudah kami lakukan hukuman disiplin, pada sidang kode etik juga kami sudah pidanakan satu orang oknum anggota kami,yang diduga pengedar Narkoba.

Anggota polres Paser yang berjumlah kurang lebih 585 orang ,selalu kami adakan evaluasi pungkasnya.( Red KA.biro Ifb Paser.)
Inspiratornews.com.Tanah Grogot ,Tana Paser.Kapolres Paser. AKBP.YUSEP DWI PRASETIYA, S.H. S.I.K.M.H melakukan .Jum’at Curhat dengan Ketua – ketua RT/RW Kelurahan Tanah Grogot. Ruang Aula lantai 2. Kantor Kelurahan Alamat Jl. Panglima Sentik Tanah Grogot,Jum’at,22/03/2024.

Paparan pada kata pengantar Jum’at curhat bersama Kapolres Paser . AKBP. YUSEP DWI PRASETIYA,S.H.S.I.K.M.H
Dasar undangan rujukan adalah, : a. Undang – undang Nomor .2 Tahun 2002.Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Undang Undang nomor 22.tahun 2009 tentang Lalulintas,dan Angkutan Jalan.
c. Surat rujukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : ST/2812/XII/REN.2/2022.tgl,29, Desember, 2022.tentang deriktif Jum’at curhat.

Uraian paparan Kapolres Paser AKBP.YUSEP DWI PRASETIYA,SH.S.I.K.M.H.
1. Terkait kenakalan remaja .
2. Penyalah gunaan Narkoba / Narkotika di lingkungan masyarakat .
3. Balapan liar / kenalpot motor yang tidak sesuai dengan standar ,/tertib berlalulintas dijalan umum .
Himbawan Kapolres Paser adalah , agar bersama sama tokoh masyarakat, tokoh adat ,pemerintah terkecil RT/ RW. Kita ingin menyelamatkan generasi ayo kita melakukan pencegahan yang menjadi keresahan dilingkungan masyarakat,kita lakukan asesmen bagi pengguna narkoba atas persetujuan pihak keluarga ,tokoh masyarakat,tokoh adat ,mari kita bersama – sama membuat pernyataan sikap ,bukan hanya kasus narkoba ,juga kasus kriminal pencurian kita lakukan bersama sama memberikan efik jera ,misalnya diberikan hukuman membersihkan lingkungan kantor kelurahan tanpa diberi upah,selama seminggu ,sebulan .agar ruang tahanan tidak penuh paparnya.

Ditempat yang sama setelah paparan usai disampaikan oleh Kapolres Paser AKBP.YUSEP DWI PRASETIYA,SH.S.I.K.M.H.
Dilanjutkan acara tanya jawab
Sesi pertama tiga penanya.
Penanya pertama dari Pa Anwar ,tentang tindakan pencurian ,yang kedua Pa Eko , tentang polisi RW,dan hewan Anjing liar menggangu warga masyarakat. Ketiga Pa Sugiono ,tentang laporan pencurian belum segra diproses oleh pihak berwajib yang menerima laporan.
Sesi kedua penanya Ibu Maimunah , meminta agar pihak kepolisian dapat menindak adanya penyalahgunaan , pengedar Narkoba yang berada dilingkungan RT nya.juga ada pramuria /,leedis yang bertempat tinggal sebagai penyewa,mendiami rumah kontrakan ,juga meminta agar pihak polres dapat me nertifkan parkiran kendaraan disamping kantor polres Paser,di jalan arah masuk depan kantor Golkar dilingkungan nya tolong bagaimana baiknya ,penanya berikutnya Mohon dukungan pihak polres Paser terkait kegiatan Siskamling dilingkungan RT/RW, / Zerro Narkoba dilingkungan RT/RW , lanjutkan petugas polisi RW , meminta agar komitmen pihak kepolisian dalam menjalankan tugas ,menerima laporan harus segra di respon dan dilakukan proses hukum jika ada laporan masyarakat segra ada ,tindak lanjut penangkapan jika sudah cukup bukti cctv.dll. harapan kami jangan ada pembiaran ,atau ada oknum pihak kepolisian bermain main dengan kasus penyalah gunaan ,pengedar Narkoba ,katanya.

Kapolres Paser ,AKBP.YUSEP DWI PRASETIYA,SH.S.I.K.M.H. menjawab semua yang disampaikan ke 7.orang penanya ,pada Jum’at curhat.
Bahwa Kami pihak Polres Paser Sudah melakukan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat ,menurutnya jika pun ada jajarannya atau oknum polisi itu yang melakukan pelanggaran ,atau kesalahan melanggar kode etik kepolisian ,itu juga sudah kami beri tindakan ,seperti kasus Narkoba sudah kami lakukan hukuman disiplin, pada sidang kode etik juga kami sudah pidanakan satu orang oknum anggota kami,yang diduga pengedar Narkoba.

Anggota polres Paser yang berjumlah kurang lebih 585 orang ,selalu kami adakan evaluasi pungkasnya. (Red KA.biro Paser)