Belum Rampung Proyek Gedung Loundry RS AW Syahranie Samarinda Disorot Lembaga Indonesia Coruption Investigation (ICI) Kaltim

Samarinda443 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Proyek Pembangunan Gedung CSSD dan Loundry Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Syahranie Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur yang dikerjakan oleh PT PRI YAKA KARYA senilai Rp20.309.312.000, mengalami wanprestasi penyelesaian pekerjaan, walaupun beberapa kali terjadi perpanjangan waktu, menjadi sorotan tajam publik.

Dari hasil penelusuran media ini mendapati data proyek Gedung CSSD dan Loundry tersebut bersumber dari dana APBD Provinsi Kaltim Tahun 2024, dengan kontrak nomor 000 33/1015 b/CK/VI/2024 dengan masa kerja 195 hari kalender waktu pekerjaan, sampai akhir Desember 2024 dan ironisnya pantauan dilapangan sampai saat ini Rabu (16/4/2025) belum selesai.

Menurut Kepala Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN.W-ICI) Kaltim Sandri M Armand mengatakan kepada media Inspiratornews.com, Kamis (17/4/2025) membeberkan bahwa pekerjaan ini sudah beberapa kali addendum.
“Kenapa sampai saat ini bulan April 2025 belum juga selesai padahal posisi proyek ada di tengah kota dan sangat mudah akses dan bahan material,” kata Sandri.

Sandri menambahkan diduga ada pengaturan terselubung antara pihak Pokja, Dinas PUPR Kaltim dan kontraktor pelaksana sehingga pemenang proyek sudah dikondisikan.

“Yang aneh hasil penelusuran di sistem melalui aplikasi LPSE Provinsi Kaltim 2024 menayangkan pemenang tender PT PALEM CITRA INDONESIA sebesar Rp 17.604.810.000 namun di papan proyek tertera pagu anggaran sebesar Rp20.309.312.000, ini ada apa sangat membingungkan publik,” tambahnya.

Kami berasumsi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan proyek ini, diduga melakukan “kongkalikong” bersama kontraktor pelaksana, karena memberikan perpanjangan waktu yang tidak sesuai kondisi pekerjaan dilapangan yang amburadul.

Jadi ada Indikasi pembiaran dari Dinas yang terkait, “Saya harap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti hal hal seperti ini agar supaya semua pemangku kebijakan mentaati aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kaltim Rahmad dihubungi melalui panggilan dan chat WA terkait hal ini tidak direspon sampai berita ini tayang. (Ar)