Belasan Truk pengangkut Kayu Non Dokumen Milik PT Siliwangi Karya Sejahtera Bebas Melintas Depan Mapolsek Salawati

Hukum, Sorong444 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SORONG – Salah satu perusahaan kayu yang cukup ternama di provinsi Papua barat daya PT. Siliwangi Karya sejahtera, terbukti masih terima kayu olahan dari masyarakat atau kayu Pacakan Sebagai Bahan baku industri seakan tidak mengindahkan himbauan Kepala Dinas Kehutanan provinsi Papua Barat daya Kelli kambu yang sebelumnya telah berikan Ultimatum keras terhadap pengusaha kayu yang nakal.

Belasan truk muatan kayu Pacakan jenis merbau tanpa dokumen Milik PT. Siliwangi Karya Sejahtera, bebas melintas di jalan petrocina (depan Polsek Salawati) pada malam hari tanpa pemeriksaan oleh aparat dan terkesan ada pembiaran

Berdasarkan informasi masyarakat, sejumlah awak media  melakukan pemantauan  mulai jam 07.00 malam – 04.00 Wit pagi di titik lokasi pasar katapop (samping polsek Katapop) dan terpantau sekitar jam 19.00 WIB  5 truk, muatan kayu, disusul 8 truk pada jm 23.30 dan 04.20 sebanyak 6 truk bermuatan kayu Pacakan dengan kubikasi muatan kayu per truk berkisar tiga kubik lebih hingga 4 kubik Kamis, (12/10/23)

Diketahui kayu tersebut berasal dari sayosa dengan pemilik iniaial LD, BJ dan KT  truk-truk muatan kayu terlihat melintas di jalan SP 4 menuju jalan Petrocina dan sesampainya di depan Polsek, setiap supir Truk yang bermuatan kayu pacakan tersebut  berhenti dan terlihat menemui sejumlah anggota yang piket

Hal itu menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat apakah ada tarif tertentu untuk memuluskan muatan ratusan kubik kayu ilegal tersebut,terkait dokunen legalitas Kayu tersebut,seorang oknum supir truk tersebut yang di mintai keterangan,mengakui dalam pengangkutan kayu milik oknum pengusaha kayu dengan inisial LD, BJ dan KT tersebut tidak memiliki dokumen berupa Nota atau Faktur pemuatan dari dinas yang terkait dimana hal tersebut bertolak belakang dengan Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009) Tentang pengangkatan kayu olahan perusahan Wajib Menerbitkan Faktur atau Nota

“Iya benar pak kami hanya mengangkut kayu saja dari sayosa  milik LD BJ dan KT ke sini (TPK. Siliwangi karya sejahtera-Red) tapi tidak ada dokumen atau surat jalan yang dikasi. Cuman kami biasa bayar di setiap pos-pos saja mulai dari Rp100-200 “, ungkap sala satu supir yg enggan namanya disebut.

Setelah sempat berhenti belasan kendaraan tersebut langsung melaju ke arah TPK ( Tempat penampungan Kayu )  PT. Siliwangi Karya Sejahtera yang berlokasi sekitar 500 meter dari Polsek tersebut.

Melalui pantauan Media ini di lapangan dilokasi TPK tersebut, ditemui Ratusan kubik kayu yang ditampung dengan berbagai jenis diantaranya, ukuran 30×30 panjang 2 meter, 16×16 panjang 3 meter dan beberapa ukuran kayu yang notabenenya kayu ekspor dari distrik Sayosa timur menuju katapop atau jalan petrocina ( alamat TPK PT. Siliwangi Karya Sejahtera ) tanpa Dokumen Resmi berupa Nota atau Faktur.

Hal tersebut merupakan kejahatan  sesuai Pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,  disebutkan bahwa, Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa  pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 5  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000; dan  apabila yang melakukan kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000, dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2); sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu.

Menyikapi maraknya pelaku usaha kayu ilegal pacakan yang menjamur di wilayah Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, ketua Dewan Adat Doberai Wilayah III menghimbau agar Kapolda bersikap tegas dalam memerangi pelaku pembalakan liar tersebut, dirinya mengaku sebelumnya telah banyak mendengar informasi terkait dugaan  kerlibatan Oknum – Oknum Aparat dalam mendukung kegiatan ilegal yang berpotensi merusak Hutan Adat Orang Papua yang saat ini posisi hutan Papua menjadi perhatian khusus dunia untuk di jaga karena hutan Papua memiliki peran sangat penting sebagai paru-paru dunia.”pungkas finsen. (BG)