INSPIRATORNEWS.COM AMUNTAI – Anggota Satreskrim Polsek Amuntai Tengah Polres Hulu Sungai Utara (HSU), dibackup Satreskrim Polsek Batu Sopang dan Satreskrim Polsek Muara Komam, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penggelapan kendaraan serta penadahnya.
Roda dua yang dibawa kabur pelaku AS alias A (28), yakni sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6850 FAS milik korban BS. AS diketahui warga Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan.
Pelaku ditangkap petugas gabungan di wilayah Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Penggelapan yang dilakukan AS bermula saat korban BS (pemilik sepeda motor, red) meminjam sepeda motor matic jenis Beat merek Honda ke pelaku.
Sebab pelaku berbadan gempal tersebut berniat untuk membeli nasi goreng Senin (4/9) sekira pukul 21.30 Wita. Sejak saat itu, motor milik BS tak dikembalikan, sampai akhirnya AS tertangkap di Kaltim.
Akibat ulah AS korban merupakan warga Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah tersebut mengalami kerugian sekira Rp 17 juta. Dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK, melalui Kasi Humas AKP Momo Jon Rodok, membenarkan jajaran Satreskrim Polsek Amuntai Tengah, mengamankan AS sebagai pelaku penggelapan kendaraan bermotor.
AS sendiri, lanjut Momo, merupakan warga Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, HSU, Provinsi Kalsel. AS berdiam di Kelurahan Muara Komam, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim
“Pelaku diamankan petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah Unit Resmob Polres HSU di backup Unit Reskrim Polsek Batu Sopang dan Unit Reskrim Polsek Muara Komam, Kamis (7/9) sekira pukul 03.00 Wita,” ujar AKP Momo pada wartawan koran ini, Sabtu (9/9).
Saat diinterogasi, AS mengakui perbuatannya, dan kendaraan tersebut berpindah tangan, sebab AS menggadaikan kendaraan tersebut pada LLG (54).
Penadah ini merupakan warga Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalsel dan tinggal di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim.
“Motor korban yang digadaikan AS ke LLG berupa satu unit sepeda motor tanpa Nopol Honda Beat, 1 STNK dan plat Nopol DA 6850 FAS,” lengkapnya.
Pelaku diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan. Dan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. (mar)





