INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Kunjungan anggota DPRD Kota Balikpapan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk melakukan studi Komparasi terkait kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 jenjang SMA/SMK disambut langsung oleh Kadisdikbud Prov. Kaltim Anwar Sanusi, M.Pd.
Dalam studi komparasi yang dilakukan selama satu hari tersebut memfokuskan pada persiapan PPDB yang dilaksanakan mulai 22 Juni secara Daring/Online. Diwakili Muhammad Taqwa, S.Pi, rombongan yang berjumlah 17 orang dari Komisi IV membidangi pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, ketenagakerjaan, pemuda dan olahraga, agama, dan kebudayaan.
Anwar Sanusi dalam pertemuan yang digelar di ruang Kersik Luway menyampaikan proses PPDB untuk daerah Kaltim yang sudah terhubung internet keseluruhan secara penuh menggunakan sistem Online, tekecuali untuk daerah 3T (Tertimggal, Terluar dan Terdepan) yang terpaksa memakai proses PPDB secara manual.
“Seluruh sekolah yang ada di Kaltim tahun ini PPDB menggunakan sistem online, terkecuali daerah 3T ada beberapa lokasi yang belum terjangkau internet terpaksa manggunakan sistem manual, namun kita anjurkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.” tutur Anwar.
Dalam diskusi yang dilakukan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Budiono menanyakan penetapan presentase penerimaan siswa dari jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan.
“Dalam jalur zonasi, Kami (Disdikbud Kaltim) memberikan wewenang kepada masing-masing sekolah dan MKKS untuk bekerjasama dengan Camat/Lurah setempat dalam penetapan jarak dari sekolah dibatasi 50%, kemudian untuk jalur prestasi dilihat dari nilai rapot ketetapan 30%, untuk Afirmasi adalah jalur untuk orangtua yang miskin dibatasi 15%, dan sisanya perpindahan siswa kuotanya 5%.” jawab Anwar Mantan Sekertaris Disdik Kota Bontang tersebut.
Disinggung isu tentang penerimaan bagi siswa SMP dan SMA dari batasan umur, Anwar membantah terkait hal tersebut.
“Tidak ada aturan penerimaan siswa SMP atau SMA dari batasan umur, kalau SD bisa karena dalam Permen (Peraturan Menteri) siswa SD wajib diterima jika usia sudah mencapai 7 tahun.” ungkap Anwar.(hd)





