INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Rencana ruas jalan provinsi di Kaltim akan dialihkan karena usaha pertambangan batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) banyak mendapat tekanan, salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tegas menghentikan pemberian izin relokasi jalan-jalan provinsi bagi perusahaan tambang.
“Saya minta pemerintah berhenti memberikan izin relokasi kepada jalan-jalan provinsi untuk ditambal. Karena apa, jalan yang ditambal itu tidak lebih baik daripada apa yang dilakukan pemerintah provinsi dibanding perusahaan tambang,” kata baharuddin Demmu saat Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2023, Selasa (21/3/2023).
Menurut Baharuddin, menyatakan jalan yang direlokasi juga tidak memberikan dampak signifikan apabila dilewati kembali untuk aktivitas pertambangan.
“Kami harap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar bertindak tegas dan adil terkait usulan dan rencana ini, jangan nanti di kemudian hari ada hal-hal yang kurang baik,” jelasnya.
Baharuddin Demmu menambahkan seharusnya pemerintah bisa berkaca pada ruas jalan provinsi yang ada di Sanga-sanga maupun Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).
Di sana, menurut Baharuddin Demmu, jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan alat berat bukannya lebih baik. Justru jalan di sana, menurutnya malah tambah jelek dan kurang baik dari sebelumnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pemerintah dan aparat tidak memiliki keseriusan dalam penuntasan masalah tambang batubara. Seolah-olah membiarkan saja para pelakunya melakukan aktivitas tambang di Bumi Etam.
Lanjut Baharuddin Demmu juga menyampaikan rencana perusahaan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur juga akan merelokasi jalan provinsi. Baharuddin Demmu meminta agar Pemprov Kaltim menolak rencana PT KPC tersebut demi menjaga kualitas jalan provinsi.
“Intinya harus tegas, kalau tidsk ada manfaatnya bagi masyarakat Kaltim, jangan di berikan izin,” pungkasnya. (ADV/zlf)





