INSPIRATORNEWS.COM PENAJAM – Anggota DPRD Kaltim dapil pemilihan PPU dan Paser Andi Harahap melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah (Perda) terkait pajak daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah yang di laksanakan di Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Minggu (23/5/21)
Dalam arahannya Andi Harahap menjelaskan pelayanan pajak roda 2 dan roda 4 yang ada di wilayah PPU antara lain Samsat Induk Penajam, Samsat Payment Point Babulu, Samsat Payment Point Sepaku, Samsat Payment Point Waru, Samsat Payment Sotek, Samsat Payment Point Maridan, Drive THRU, serta Bus Keliling.
Sementara untuk pembayaran tahunan melalui E- Samsat dapat dilakukan melalui lembaga yang telah berkerja sama dengan pemerintah daerah antara lain, BankKaltimtara, BNI, Mandiri, BCA, BTN, Pegadian, PT. Pos Indonesia serta Indomaret.
Lanjut Andi Harahap yang juga politisi Partai Golkar menegaskan sejumlah fungsi pajak, mulai dari sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga membantu pembiyaaan penyelenggara pemerintah daerah.
“Berguna untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum, membantu peningkatan pendapatan kabupaten maupun kota,” kata Andi.
Menurut Andi, pajak daerah sangat berguna sekali untuk kelanjutan pembangunan, karena dengan taat membayar pajak maka otomatis pembangunan berjalan dengan lancar, makanya kami DPRD Kaltim terus berupaya mensosialisasikan perda ini agar masyarakat semua mengetahui manfaat dan tujuan pajak tersebut, jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Dalam kegiatan sebagai narasumber yakni Arifin. S. Sos yang merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) yang juga memberikan paparan tentang pajak daerah. (zlf)





