INSPIRATORNEWS.COM BERAU – Kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pukat harimau/trawl sangat meresahkan dan mematikan pencaharian para nelayan kecil tradisional di kawasan wilayah pesisir Berau, Kalimantan Timur. Sabtu, (15/3/2025).
Sepanjang tahun terakhir kegiatan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap Trawl/lekong (bahasa setempat) yang diduga dapat merusak ekosistem keberlangsungan biota laut sangat jelas di larang Pemerintahan Pusat oleh Menteri kelautan dan perikanan.
Himbauan dan larangan dari pihak terkait seperti tumpul, terlihat masih berlangsung di wilayah talisayan untuk tangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap tersebut karna selain merusak terumbu karang juga menghambat keberlangsungan hidup biota bawah laut.
Hal itu seakan tidak dihiraukan oleh pengusaha yang kerap melanggar aturan demi meraup keuntungan bisnis semata.
Saat dipinta tanggapan, Andrean aktifis lingkungan kaltim menyatakan bahwa larangan kegiatan itu tertuang dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls)dan pukat tarik (Seine net).
“Ketidak seriusan pemerintah itu bisa kita lihat dari semakin bebasnya pukat harimau bertonase diatas 20 GT (Gross Tonnage) yang meluluh lantahkan terumbu karang dan sumberdaya habitat laut kita,” ujarnya.
Terkait aktifitas pembongkaran dan sandar kapal pukat harimau (Trawl) di salah satu tambatan perahu pinggir pantai di kawasan dumaring Kecamatan Talisayan, Benar saja terdapat para pekerja sedang menurunkan dan menjahit alat tangkap pukat harimau/trawls.
Dilokas, pekerja yang sedang beraktivitas memperbaiki jaring pukat mengatakan sudah hampir 1 (satu) bulan tidak turun ke laut di karenakan cuaca angin tidak menentu.
Selain itu terkait pemilik kapal dan alat tangkap tersebut, Ia mengatakan agar langsung ke pemilik yang berdomisili di wilayah Talisayan.
Saat di konfirmasi, diakui saudara (TK) bahwa memang pemilik kapal dan alat tangkap tersebut miliknya. Ia juga tidak mengelak dan mengatakn kapal dan alat jaring tersebut berkapasitas sekitar 30 GT (Gross Tonnage) dan kapal satunya lagi belum di ketahui untuk kapasitas muatan karena masih tergolong baru.
“Kalau yang tua 30 GT kalau yang baru belum tau soalnya belum di ukur,” ujarnya singkat melalui pesan What app, senin (10/3/2025).
Di tempat berbeda, sejumlah nelayan tradisional setempat berharap pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan serta pihak terkait segera meninjau kelokasi area dimana kegiatan berlangsung.
Sejauh mana kelengkapan izin yang dikantongi oleh pengusaha tersebut, dikarena sejak beroperasinya alat tangkap trawl dirasakan para nelayan kecil tradisional sangat sulit hidup mendapatkan hasil untuk keseharian.
Bahkan banyak yang beralih pekerjaan dari nelayan, akibat dampak dari alat tangkap yang dapat menghancurkan biota dan ekosistim wilayah laut pesisir Berau.
Sejumlah kalangan pemerhati lingkungan Kaltim, berharap pihak APH (Apara Penegak Hukum) memanggil dan memeriksa pengusaha tersebut, Andrean mengatakan
terkait aktifitas yang di lakukan, meminta penegasan pihak terkait jika memang terindikasi melanggar aturan dan bertentangan dengan undang-undang kelautan dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita lihat apa kah hukum di negeri ini bisa adil dan berpihak kepada nelayan kecil tradisional,” tutupnya, senin (10/3/2025).
Larangan penggunaan pukat harimau menurutnya, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Pasal 9. Penggunaan Pukat Harimau Dilarang, Sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliyar.
Serta penggunaan alat tangkap yang dilarang pemerintah berdasarkan Keppres 39 Tahun 1980, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang sumber hayati laut. (Sup)





