Aksi Tambang Galian C di Sangata Utara Diduga Ilegal Terus Beraktivitas Berjalan Dengan Lancar

Hukum, Kutim75 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SANGATA – Pemerintah dan Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polres) KUTAI TIMUR di harapkan agar segera menindak tegas kegiatan eksploitasi Galian C di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Menurutnya, pertambangan Galian C tanpa izin sudah melanggar Pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Senin, 07-09-2024 Ketika awak Media Inspiratornews.com menyambangi lokasi pekerja di lapangan memberi tahu langsung komunikasi ke bosnya saja.

Meski hal tersebut sudah diketahui tanpa izin alias ilegal, namun tidak ada tindak-lanjut dari dinas terkait atau pihak kepolisian, padahal pertambangan tanpa izin masuk ranah tindak pidana, apalagi merusak lingkungan.

Aktivitas Galian C tersebut sangat mengganggu pengguna lalan umum, ketika musim panas debunya berserakan di jalan ketika hujan turun sangat berbahaya. Bagi pengguna jalan sekitar ” Ujar Syaiful dari Lembaga ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA (LEADHAM)

Karena dapat merusak lingkungan, kegiatan penambangan ilegal tersebut juga sudah menggangu masyarakat sekitar, banyak jalan yang rusak gara-gara aktivitas bongkar muat tesebut, nanti di saat rusak seakan akan Pemerintah tidak respon terhadap kerusakan jalan,” ujar salah satu penggendara motor Supri.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, baik Polsek setempat, Polres KUTAI TIMUR hingga Polda Kaltim, sebagai penyampaian informasi dari masyarakat untuk melakukan penyelidikan awal.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *