INSPIRATORNEWS, SAMARINDA – Polisi menetapkan dua guru PAUD Jannatul Athfaal, Marlina (26) dan Tri Suprana Yanti (52) sebagai tersangka terkait kasus tewasnya balita AYG (4) yang ditemukan tanpa kepala, Minggu 8 Desember 2019, setelah sempat hilang 16 hari. Keduanya dinilai lalai, hingga mengakibatkan balita itu meninggal dunia.
Penetapan tersangka terhadap dua wanita itu menyusul keluarnya hasil DNA balita dan orang tuanya, Bambang Sulistyo (34). Hasilnya dipastikan balita malang itu identik anak kandung Bambang.
“Hari ini kami terima hasil DNA. Kami tindak lanjuti, dengan penetapan tersangka ML (Marlina) dan SY (Tri Suprana Yani) dari PAUD itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan ditemui di kantornya, Samarinda, Rabu (22/1).
Ridwan menjelaskan, keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal. “Kita terapkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Ridwan.
Di tengah perjalanan nanti, Ridwan menyebut tidak menutup kemungkinan, tersangka nanti akan dijerat pasal lainnya. “Tapi kami dari kepolisian tidak bisa berandai-andai. Sementara kami tetapkan pasal 359 itu,” sebut Ridwan.
Namun demikian, polisi berkesimpulan sementara korban meninggal usai tercebur di parit. “Itu kesimpulan kami sementara. Balita meninggal tercebur di saluran air itu (parit besar Jalan AW Syachranie). Jadi karena lalai,” ungkap Ridwan menegaskan.
Pantauan Inspiratornews.com, tim Reskrim Polsek Ulu dipimpin Ridwan menjemput kedua tersangka di rumah yang sebelumnya dijadikan PAUD Jannatul Athfaal. Tim kembali tiba di Mapolsek Samarinda Ulu membawa kedua tersangka.
“Malam ini kami jemput, untuk melakukan pemeriksaan intensif keduanya. Kami berhak menentukan penahanan atau tidak, dalam waktu 1×24 jam, besok kami putuskan,” terang Ridwan.
Ditanya lebih jauh soal kepala korban yang tidak ada, Ridwan pun memberikan jawabannya. “Sementara, kita tidak temukan indikasi tindak pidana lain,” pungkas Ridwan.(am)











